Simbol Negara Sempat Diduga Disepelekan, Bendera Robek di Kantor Plasma Bawang Sakti Mendadak Diganti Setelah Akan Diberitakan

Simbol Negara Sempat Diduga Disepelekan, Bendera Robek di Kantor Plasma Bawang Sakti Mendadak Diganti Setelah Akan Diberitakan

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Bendera Merah Putih yang sebelumnya terlihat robek dan tidak layak berkibar di halaman Kantor Perkebunan Sawit Plasma Bawang Sakti di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak diganti oleh pihak kantor setelah persoalan tersebut mendapat sorotan dari awak media. (10/03/26)

Sebelumnya, dari pantauan awak media di lokasi, kondisi bendera yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak robek pada bagian bawah dan terlihat kusut. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

Awak media yang melakukan pemantauan bahkan sempat menyampaikan secara langsung kepada petugas kantor agar bendera yang sudah tidak layak itu segera diturunkan dan diganti. Teguran tersebut juga disertai penjelasan bahwa penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun saat itu teguran tersebut diduga tidak langsung ditanggapi serius. Salah satu petugas yang disebut berinisial R hanya menjawab singkat, “Ya nanti pak,” ketika diminta untuk segera menurunkan bendera yang sudah tidak layak tersebut.

Ironisnya, dari hasil pantauan awak media, kondisi bendera yang robek tersebut diduga telah terjadi cukup lama dan tetap dibiarkan berkibar.

Dalam Pasal 24 huruf c undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, kusut, luntur, atau tidak layak pakai. Sementara Pasal 67 menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun selang beberapa jam setelah awak media melakukan konfirmasi dan informasi tersebut diketahui akan menjadi bahan pemberitaan, pihak kantor perkebunan terlihat segera mengganti bendera tersebut dengan yang baru.

Menanggapi hal itu, petugas yang disebut berinisial R memberikan keterangan singkat kepada awak media.

“Bendera sudah diganti pak,” ujarnya.

Pergantian yang terjadi dalam waktu singkat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sebagian masyarakat menilai langkah itu terkesan dilakukan secara mendadak setelah adanya sorotan, bahkan diduga sebagai upaya menutupi kesalahan yang sebelumnya terjadi.

Publik juga mempertanyakan apakah pergantian bendera tersebut dapat menghapus fakta kejadian yang sebelumnya telah terdokumentasi dan menjadi bagian dari rekam jejak digital.

Sejumlah pihak meminta adanya bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol perjuangan bangsa yang diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.

Karena itu, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih seharusnya tidak menunggu sorotan publik ataupun pemberitaan media.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola Perkebunan Sawit Plasma Bawang Sakti sebagai subjek pemberitaan.

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *