BERITAPIRAL.COM – TULANG BAWANG, LAMPUNG, Informasi mengejutkan datang dari Kampung Mesir Dwi Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan keterangan salah satu warga kepada awak media, kantor kepala kampung diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus kios pupuk bersubsidi oleh seorang pengusaha pupuk ternama. (07/03/26)
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media langsung mendatangi kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya. Namun saat tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun aparat kampung yang berada di kantor tersebut.
Meski demikian, awak media sempat melihat serta mendokumentasikan keberadaan sejumlah pupuk bersubsidi yang tersimpan di bangunan yang berada di sebelah kantor kepala kampung.
Keterangan serupa juga disampaikan salah satu warga Kampung Mesir Dwi Jaya yang ditemui di sekitar lokasi kantor kampung. Ia menyebutkan bahwa para petani di kampung tersebut biasa mengambil pupuk bersubsidi di area kantor kepala kampung.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.20 WIB melalui sambungan WhatsApp terkait keberadaan pupuk bersubsidi tersebut, Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya berinisial BRZ mengaku tidak mengetahui adanya pupuk bersubsidi yang disimpan di kantor kampung.
Ia bahkan menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada pemilik pupuk yang disebut berinisial Hi WDR.
Keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat penggunaan fasilitas pemerintah seperti kantor kampung untuk penyimpanan pupuk bersubsidi tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pupuk bersubsidi sendiri merupakan barang dalam pengawasan yang penyalurannya harus mengikuti aturan ketat dari pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan gudang atau fasilitas umum untuk menyimpan pupuk bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 2 hingga 20 tahun penjara, tergantung pada bentuk pelanggaran seperti penimbunan, distribusi ilegal, maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain aturan dalam Undang-Undang Perdagangan, ketentuan tindak pidana ekonomi, serta regulasi tata kelola pupuk bersubsidi. Jika terbukti melibatkan kios atau distributor resmi, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin pengecer hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.
Tidak hanya itu, aparat desa atau kampung yang mengizinkan penggunaan kantor desa sebagai gudang pupuk tanpa izin resmi juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemeriksaan oleh Inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum.
Aturan mengenai tata kelola pupuk bersubsidi juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Di tempat terpisah, pada Sabtu (7/3/2026), awak media mencoba menghubungi pemilik pupuk berinisial Hi WDR melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan pupuk tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hi WDR juga tengah menjalani proses terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di luar Provinsi Lampung, setelah sebelumnya terjaring razia di wilayah OKI, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Jambi.
Awak media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung, dapat menindaklanjuti temuan investigasi di lapangan demi memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya mengenai keberadaan pupuk bersubsidi di area kantor kampung tersebut.
(Dilansir dari haluanlampung.com | Tim/Red)
