Beritapiral.com – Bogor, 14 April 2026 – Sejumlah karyawan PT Tanah Sumber Makmur (TSM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPIN) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).
Kedatangan para pekerja ini bukan tanpa alasan. Mereka menuntut hak-hak normatif yang diduga belum dipenuhi pihak perusahaan, bahkan sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam aksi tersebut, para karyawan didampingi pengurus SPIN dari berbagai perusahaan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Mereka secara tegas menyuarakan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT TSM.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pembayaran tunggakan gaji tahun 2021 dan 2022, gaji bulan Januari dan Februari 2026, serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Tak hanya itu, pekerja juga menuntut kejelasan status hubungan kerja pasca adanya peralihan kepemilikan perusahaan, serta pengembalian dana koperasi karyawan yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Aksi yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bogor, Jalan DR. Semeru ini berjalan dengan tertib dan damai, namun tetap sarat dengan tekanan tuntutan terhadap pihak perusahaan.
Ketua DPC SPIN Bogor, Edy Purwanto, S.H., M.H., hadir langsung mengawal jalannya aksi. Ia menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan para pekerja merupakan hak yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Ini adalah hak normatif pekerja. Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Disnaker Kota Bogor memfasilitasi pertemuan antara karyawan dan perusahaan melalui forum mediasi.
Proses mediasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor yang ikut memantau jalannya penyelesaian konflik ketenagakerjaan ini.
Edy Purwanto pun mengapresiasi kehadiran DPRD dalam proses mediasi tersebut.
“Kami mengapresiasi Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor yang hadir dari awal hingga akhir, sehingga mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama,” ujarnya.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Para karyawan menyambut baik hasil tersebut, meski tetap berharap realisasi kesepakatan benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Kasus ini menjadi catatan serius bahwa pemenuhan hak pekerja tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan, karena menyangkut kehidupan dan kesejahteraan buruh.
(Tim/red)
