Diduga Mesin Diesel “Raib”, Ketua Kelompok Tani Tepis Singkat, Lalu Putus Komunikasi

Diduga Mesin Diesel “Raib”, Ketua Kelompok Tani Tepis Singkat, Lalu Putus Komunikasi

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan aset kelompok tani di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, semakin sulit ditutup-tutupi. Dugaan hilangnya 1 unit mesin diesel merk Kubota 11 PK setahun lebih, yang disebut berasal dari uang swadaya anggota kini menjadi sorotan tajam publik. (02/05/26)

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media justru menemui sikap yang dinilai tidak kooperatif. Dalam sambungan telepon WhatsApp, Ketua Kelompok Tani Ansor Mandiri, Suryanto, hanya memberikan jawaban singkat, “itu tidak ada, Pak,” tanpa uraian atau bukti pendukung. Ketika pertanyaan dilanjutkan terkait dugaan pungutan uang dari anggota untuk penebusan mesin, sambungan telepon langsung diputus.

 

Sikap tersebut tidak hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga memunculkan kesan adanya upaya menghindari klarifikasi. Terlebih, setelah itu nomor kontak tim media diduga diblokir. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kelompok tani.

 

Sementara itu, informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkap fakta yang berbeda. Sumber yang disamarkan dengan nama Pono menyebutkan bahwa pada tahun lalu memang terjadi pengumpulan uang dari anggota kelompok dengan alasan untuk menebus mesin diesel Kubota 11 PK. Namun hingga kini, mesin yang dimaksud tidak pernah terlihat ataupun dimanfaatkan oleh anggota kelompok.

 

“Uang sudah dikumpulkan, tapi barangnya tidak pernah jelas. Sampai sekarang tidak tahu di mana lebih setahun,” ungkapnya.

 

Jika keterangan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah internal kelompok, melainkan telah menyentuh dugaan penyalahgunaan kepercayaan anggota. Dalam konteks hukum, perbuatan semacam ini berpotensi mengarah pada tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga penipuan, tergantung pada hasil pembuktian aparat penegak hukum.

 

Lebih jauh, publik juga menyoroti kemungkinan adanya pola lama yang kembali terulang—yakni dugaan pungutan liar berkedok “uang tebusan” bantuan alat pertanian. Modus ini kerap menjadi keluhan petani, di mana bantuan yang seharusnya meringankan beban justru berubah menjadi beban baru. Bahkan dalam sejumlah kasus, alat hanya tercatat di atas kertas, namun tidak pernah sampai ke tangan petani—fenomena yang dikenal sebagai “alat ghaib”.

 

Tim media menegaskan bahwa langkah konfirmasi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi yang memadai dari pihak yang bersangkutan.

 

Merespons hal ini, tim menyatakan akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih serius. Koordinasi tengah dilakukan dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki rekam jejak dalam mengawal dan mengungkap kasus hingga ke tingkat nasional.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan sekadar soal satu unit mesin, tapi menyangkut hak petani dan kepercayaan publik. Jika perlu, kami dorong hingga ke ranah hukum,” tegas salah satu tim.

 

Desakan publik pun menguat. Instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan audit terbuka, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menelusuri dugaan ini secara menyeluruh dan profesional.

 

Pasalnya, program bantuan alat pertanian merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam mendorong swasembada pangan. Jika dalam pelaksanaannya justru disusupi praktik yang merugikan petani, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

 

Media ini kembali menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi yang utuh dan transparan justru dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan, bukan menghindarinya.

 

 

TAGAR

 

#BongkarSampaiAkar

#MesinDieselRaib

#DanaPetaniDipertanyakan

#TransparansiAtauPidana

#PetaniJanganDibodohi

#DidugaPenggelapan

#PungliBerkedokTebusan

#AlatGhaibTerungkap

#APHJanganTutupMata

#AuditSekarangJuga

#BeritapiralMenggugat

#KeadilanUntukPetani

 

 

 

TEMBUSAN

 

Disampaikan kepada Yth:

 

1. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang

 

 

2. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang

 

 

3. Bupati Tulang Bawang

 

 

4. Camat Rawa Pitu

 

 

5. Kepala Kampung Rawa Ragil

 

 

6. Polres Tulang Bawang

 

 

7. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

 

 

8. Ombudsman RI Perwakilan Lampung

 

 

9. LSM/Penggiat Anti Korupsi Nasional

 

 

10. Arsip

 

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *