Beritapiral.com, Tulang Bawang – Komitmen penyelesaian secara kekeluargaan kembali dipertanyakan. Setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada Tim Beritapiral.com agar difasilitasi bertemu dengan Yanto, warga Kecamatan Gedung Meneng KM 52, Kabupaten Tulang Bawang, pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai justru tidak pernah terlaksana. (25/07/26)
Berdasarkan keterangan Yanto, Tim Beritapiral.com segera menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menghubunginya saat masih bekerja di salah satu perusahaan tebu di Lampung. Demi menghormati permintaan mediasi, Yanto mengaku mengambil cuti setengah hari dan meninggalkan pekerjaannya.
Menurut Yanto, lokasi pertemuan yang telah disepakati beberapa kali berubah mengikuti arahan dari Evi. Namun, hingga waktu terus berjalan, Evi tidak kunjung hadir.
Yanto bersama tim media mengaku menunggu hampir enam jam. Setelah penantian panjang tersebut, Evi baru memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf, masalah ini saya serahkan ke yang berwajib/kepolisian.”
Jawaban singkat tersebut, menurut Yanto, mengakhiri seluruh upaya mediasi yang sebelumnya justru diminta oleh Evi sendiri.
“Saya rela meninggalkan pekerjaan dan mengambil cuti demi memenuhi permintaan pertemuan. Tetapi pada akhirnya saya hanya menunggu tanpa kepastian,” ujar Yanto.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Yanto mengenai keseriusan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya diinisiasi.
Di sisi lain, Tim Beritapiral.com masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses perdamaian yang telah berlangsung sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, saat penyerahan uang di kediaman Yanto, turut hadir Mbah Mangun bersama suaminya.
Menurut Yanto, kehadiran keduanya berkaitan dengan proses musyawarah penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Tim Beritapiral.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Mbah Mangun dan suaminya mengenai kapasitas maupun peran mereka dalam proses tersebut.
Beritapiral.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi kepada narasumber dan pendalaman dokumen yang dimiliki redaksi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Evi, Mbah Mangun, suaminya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
