Kios LPG 3 Kg dan Isi Ulang Galon Disorot: Higienitas, Perizinan hingga Transparansi HET Dipertanyakan

Kios LPG 3 Kg dan Isi Ulang Galon Disorot: Higienitas, Perizinan hingga Transparansi HET Dipertanyakan

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, MESUJI — Aktivitas sebuah kios yang tercantum sebagai Pangkalan LPG 3 Kg Agus Wiyono di Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi sorotan setelah tim media melakukan kontrol sosial pada Selasa (25/8/2026). (26/08/26)

 

Kios tersebut tidak hanya diketahui menjual LPG bersubsidi 3 kilogram, tetapi juga terdapat aktivitas isi ulang air minum dalam galon. Kondisi di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pemilik maupun dinas terkait.

 

Dari hasil pemantauan tim, pada area usaha isi ulang galon tersebut tidak terlihat secara jelas adanya dokumen perizinan maupun label atau keterangan dari instansi kesehatan yang ditempel di dinding.

 

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin. Namun, tidak terlihatnya informasi perizinan secara terbuka di lokasi menjadi pertanyaan yang patut diklarifikasi, khususnya menyangkut aspek higienitas, standar kesehatan, serta keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

 

Sorotan berikutnya mengarah pada aktivitas penjualan LPG bersubsidi 3 kilogram. Saat tim melakukan kontrol sosial, tidak terlihat secara kasatmata sejumlah sarana yang menjadi perhatian dalam aspek keselamatan dan pelayanan, di antaranya alat pemadam api, timbangan dan sarana air di sekitar lokasi.

 

Hal tersebut juga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pangkalan tidak memenuhi ketentuan, karena diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang. Namun, kondisi di lapangan menjadi pertanyaan yang layak disampaikan kepada pihak terkait.

 

Pegawai Sebut Usaha Galon dan Pangkalan LPG Satu Pemilik

 

Ketika tim media berada di lokasi, pemilik usaha tidak berada di tempat. Seorang pegawai yang ditemui menyampaikan bahwa bos atau pemilik usaha sedang tidak ada.

 

Pegawai tersebut juga menyebut bahwa usaha isi ulang galon dan pangkalan LPG 3 kilogram tersebut berada dalam kepemilikan yang sama.

 

“Ya, isi ulang galon dan pangkalan milik satu orang,” ujar pegawai tersebut kepada tim.

 

Namun demikian, tim media belum dapat memastikan secara independen status kepemilikan maupun hubungan hukum kedua usaha tersebut.

 

Nama Agus Wiyono yang tercantum pada papan pangkalan juga masih menjadi bagian dari penelusuran. Tim belum dapat memastikan apakah nama tersebut merupakan pemilik sebenarnya, pihak yang tercatat secara administratif, atau memiliki hubungan lain dengan usaha tersebut.

 

Karena itu, dugaan mengenai kemungkinan penggunaan nama pihak lain sebagai pemegang izin tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan konfirmasi resmi.

 

Nomor Telepon di Papan Pangkalan Dipertanyakan

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan tim media pada 26 Agustus 2026 melalui nomor telepon yang tercantum pada papan nama pangkalan LPG.

 

Namun, ketika nomor tersebut dihubungi, penerima telepon justru menyampaikan bahwa sambungan tersebut salah alamat dan mengaku berada di wilayah Raman Utara.

 

“Salah sambung, Pak,” ujar penerima telepon tersebut sebelum sambungan telepon langsung ditutup.

 

Saat ditanya mengenai identitasnya, penerima telepon tersebut enggan menyebutkan nama.

 

Kondisi ini menambah pertanyaan tim media mengenai validitas nomor kontak yang tercantum pada papan informasi pangkalan. Meski demikian, tim tidak menyimpulkan bahwa nomor tersebut sengaja dicantumkan secara keliru karena masih diperlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang maupun pemilik usaha.

 

Harga LPG dan HET Akan Ditelusuri

 

Selain aspek keselamatan dan legalitas, tim media juga akan menelusuri harga jual LPG subsidi 3 kilogram di tingkat konsumen, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Mesuji.

 

Pemeriksaan tersebut penting karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang memiliki peruntukan tertentu. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga dan mekanisme distribusinya.

 

Tim media selanjutnya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, instansi yang membidangi perdagangan dan energi, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya, guna memperoleh informasi mengenai legalitas usaha isi ulang air minum, standar kesehatan, status pangkalan LPG, sarana keselamatan, hingga ketentuan harga LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.

 

Pemilik Belum Berikan Klarifikasi

 

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik usaha isi ulang galon sekaligus pangkalan LPG tersebut belum berhasil dikonfirmasi secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai izin usaha, standar higienitas, sarana keselamatan, status kepemilikan pangkalan maupun harga jual LPG.

 

Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang tercantum pada papan pangkalan juga belum memperoleh penjelasan substantif. Penerima telepon menyatakan salah sambung dan tidak bersedia menyebutkan identitasnya.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim media menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan penelusuran informasi, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang berwenang dan pemilik usaha.

 

Selanjutnya, tim media akan terus menelusuri fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas usaha isi ulang air minum, standar kesehatan dan higienitas, status pangkalan LPG 3 kilogram, sarana keselamatan, serta kesesuaian harga dengan HET yang berlaku.

 

(Tim/red | Bersambung)

Tinggalkan Balasan