Komentar “Biduan” pada Foto Paskibraka Tulang Bawang 2026 Jadi Sorotan, Nama Caleg Tata Subekti Disorot

Komentar “Biduan” pada Foto Paskibraka Tulang Bawang 2026 Jadi Sorotan, Nama Caleg Tata Subekti Disorot

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Jagat media sosial kembali diramaikan oleh sebuah unggahan yang menyoroti komentar terhadap salah satu anggota Paskibraka Tulang Bawang 2026, Aurel Olivia, siswi kelas 11 SMK Negeri Rawajitu Timur. (21/08/26)

 

Dalam tangkapan layar yang beredar, Aurel Olivia disebut sebagai salah satu pembawa baki (pagi) dalam rangkaian kegiatan Paskibraka Tulang Bawang 2026.

 

Persoalan muncul setelah sebuah unggahan di media sosial menyoroti komentar yang dikaitkan dengan akun Tata Subekti. Dalam unggahan tersebut, komentar terhadap foto Aurel disebut menggunakan kata “biduan”.

 

Unggahan itu kemudian mempertanyakan maksud penggunaan istilah tersebut terhadap seorang pelajar yang tengah menjalankan tugas sebagai anggota Paskibraka.

 

Namun demikian, dalam tangkapan layar yang sama juga terlihat adanya tanggapan dari akun Tata Subekti.

 

Dalam komentarnya, Tata Subekti menyampaikan bahwa kata yang digunakannya tersebut dimaksudkan sebagai pujian, dengan merujuk pada penampilannya yang dinilai cantik.

 

Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian menjadi perhatian di media sosial. Di satu sisi, unggahan awal menilai istilah tersebut tidak pantas diarahkan kepada seorang pelajar. Di sisi lain, pihak yang komentarnya dipersoalkan menyatakan bahwa maksudnya adalah memberikan pujian.

 

Redaksi menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan secara resmi.

 

Terlebih, Aurel Olivia sebagaimana disebut dalam unggahan merupakan seorang pelajar yang masih duduk di kelas 11. Karena itu, aspek perlindungan terhadap identitas dan martabat anak juga patut menjadi perhatian dalam pemberitaan.

 

Publik tentu berhak mengetahui secara terang apa sebenarnya konteks komentar tersebut, kepada siapa komentar itu ditujukan, serta bagaimana maksud sebenarnya dari penggunaan kata “biduan” dalam komentar yang menjadi sorotan.

 

Di sisi lain, pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan potongan tangkapan layar dan persepsi di media sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Tata Subekti maupun pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/red |Bersambung)

Tinggalkan Balasan