81 Tahun Merdeka: Berantas Korupsi dari Kakap sampai Teri, Menuju Indonesia Emas 2045

81 Tahun Merdeka: Berantas Korupsi dari Kakap sampai Teri, Menuju Indonesia Emas 2045

Spread the love

Beritapiral.comBandar Lampung – Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL (19/08/26)

 

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar angka dalam perjalanan sejarah. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai keberanian bangsa untuk membangun negara yang berdaulat, adil, bermartabat, dan bebas dari praktik korupsi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, ABR Indonesia menegaskan bahwa agenda besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari penegakan hukum yang berintegritas dan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

 

Korupsi tidak boleh hanya dikejar ketika dilakukan oleh pejabat tinggi atau pelaku dengan nilai kerugian negara yang besar. Korupsi harus diberantas dari kakap sampai teri, dari pusat sampai daerah, dari level atas sampai praktik-praktik kecil yang selama ini dianggap biasa.

 

Namun, prinsip tersebut juga harus dijalankan dengan satu standar: hukum harus tajam kepada kejahatan, tetapi tetap adil kepada setiap orang. Jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi alat kepentingan politik atau sekadar mempertontonkan penindakan.

 

Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, profesional, independen, dan bersih. Yang harus dikejar bukan siapa orangnya, tetapi apa perbuatannya, bagaimana modusnya, berapa kerugian negara, dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

 

Kita tidak boleh membangun Indonesia Emas di atas fondasi korupsi.

 

Anggaran pendidikan yang bocor akan merampas masa depan anak bangsa. Anggaran kesehatan yang dikorupsi akan merugikan masyarakat. Anggaran pembangunan yang dimainkan akan menghasilkan infrastruktur yang tidak berkualitas. Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi pada akhirnya adalah hak rakyat yang dirampas.

 

Karena itu, ABR Indonesia mendorong agar semangat “berantas korupsi dari kakap sampai teri” diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

 

Pemberantasan korupsi juga tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Negara harus memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, digitalisasi tata kelola pemerintahan, pengawasan masyarakat, perlindungan terhadap pelapor, serta pendidikan antikorupsi sejak dini.

 

Kemerdekaan tanpa keadilan adalah kemerdekaan yang belum selesai. Pembangunan tanpa integritas adalah pembangunan yang rapuh. Dan Indonesia Emas 2045 tanpa pemberantasan korupsi secara serius hanya akan menjadi slogan.

 

Pada momentum 81 tahun Indonesia merdeka, ABR Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan penegakan hukum sebagai panglima dalam menjaga uang rakyat.

 

Tangkap koruptornya, kembalikan kerugian negaranya, bongkar jaringannya, perbaiki sistemnya, dan cegah agar tidak terulang kembali.

 

Dari korupsi kecil sampai korupsi besar, dari level bawah sampai elite, hukum harus hadir dengan keadilan yang sama.

 

Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya:

rakyat berdaulat, hukum berkeadilan, negara bersih, dan Indonesia maju menuju 2045.

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka! Merdeka! Merdeka

 

(***)

Tinggalkan Balasan