BERITAPIRAL.COM. LAMPUNG UTARA — Upaya penangkapan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba dan diduga terkait peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Lampung Utara berujung baku tembak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Farial Mega, Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam operasi penangkapan itu, tiga personel Unit Resmob Polres Lampung Utara dilaporkan mengalami luka akibat tembakan. Sementara pria yang menjadi target penangkapan, Popi Handika Purba (30), dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan laporan internal Propam Polres Lampung Utara, penangkapan dilakukan oleh enam personel, yakni Ipda Wiby Satria Adiguna, Aipda Adizar, Aipda Adi Agus Candra, Bripka Yasir Bustaman, Brigpol Ariyadi, dan Brigpol Dody Oktari.
Situasi berubah drastis ketika tersangka disebut langsung melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak diamankan. Polisi kemudian melakukan tindakan balasan.
Akibat insiden tersebut, Aipda Adizar mengalami luka tembak pada kaki kanan dengan proyektil dilaporkan masih bersarang. Aipda Adi Agus Candra mengalami luka pada bagian pelipis/kepala sebelah kiri di atas telinga. Sedangkan Brigpol Ariyadi mengalami luka tembak pada bagian perut dengan proyektil masih bersarang.
Ketiga personel sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Brigpol Ariyadi kemudian dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna chrome dengan gagang cokelat.
Laporan tersebut juga menyebut Popi Handika Purba merupakan DPO Satnarkoba Polres Lampung Utara. Ia juga diduga masuk dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.
Namun, di balik keberhasilan penangkapan tersebut, insiden berdarah ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang patut menjadi perhatian publik. Bagaimana asal-usul senjata api yang digunakan tersangka? Dari mana senjata tersebut diperoleh? Apakah ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran senjata api ilegal tersebut? Dan sejauh mana keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang sedang diburu aparat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kepemilikan senjata api ilegal bukan persoalan sederhana. Senjata api yang beredar tanpa izin berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Publik tentu berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada tewasnya tersangka. Jejak pemasok, jaringan, serta sumber senjata api harus ditelusuri hingga tuntas.
Di sisi lain, penggunaan kekuatan dalam proses penangkapan juga perlu dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar seluruh fakta peristiwa dapat diketahui secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai detail penyidikan lebih lanjut, hasil pemeriksaan senjata api, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Lampung Utara maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
Tembusan:
– Kabid Propam Polda Lampung
– Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Lampung
– Kasubbid Provos Bidpropam Polda Lampung
– Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung
#LampungUtara #PolresLampungUtara #BakuTembak #DPO #Narkoba #SenjataApi #Resmob #Propam #Beritapiral
