Beritapiral.com, Tulang Bawang — Persoalan antara sejumlah wartawan dengan seorang konten kreator di Kabupaten Tulang Bawang mulai menyita perhatian publik. Polemik yang berawal dari ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan tersebut kemudian berkembang ke ruang media sosial hingga berujung pada pelaporan. (11/09/26)
Di tengah situasi yang semakin panas, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang, Abdul Rohman, S.H., melalui akun pribadinya @Abdul Rohman, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencampuradukkan antara profesi jurnalis dengan aktivitas sebagai konten kreator.
Menurut Abdul Rohman, keduanya memiliki karakter, tanggung jawab, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Jurnalis bekerja dalam kerangka perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Perbedaan utama antara konten kreator dan jurnalis terletak pada tujuan utama, standar verifikasi, serta kode etik yang mengikat profesi mereka,” tulis Abdul Rohman dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik, semestinya tersedia mekanisme penyelesaian yang lebih terukur daripada saling menyerang melalui media sosial.
“Seharusnya menempuh jalur yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik, seperti memberikan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” tegasnya.
Namun, Abdul Rohman juga tidak memberikan ruang pembenaran kepada wartawan yang bekerja tidak profesional. Menurutnya, insan pers tetap memiliki kewajiban untuk menjaga akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.
“Oknum wartawan juga wajib memuat hak jawab dan koreksi yang diminta oleh pihak yang merasa dirugikan, agar berita menjadi berimbang dan memenuhi prinsip karya jurnalistik,” ujarnya.
Sorotan Abdul Rohman tidak berhenti pada persoalan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia juga menyinggung etika komunikasi di ruang publik, khususnya ketika ketidakpuasan terhadap pemberitaan kemudian dituangkan melalui video maupun unggahan media sosial.
Ia menilai kebebasan berpendapat tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menghina atau menggunakan bahasa yang merendahkan pihak lain.
“Penghinaan dengan kata-kata kotor itu tidak dibenarkan di agama manapun, dan tidak diajarkan di bangku sekolah. Apalagi pernyataan kata-kata kotor diucapkan di depan publik atau media sosial,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perang narasi di media sosial tidak semestinya menjadi jalan pintas ketika terjadi perselisihan antara pihak yang diberitakan dengan media. Sebab, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, dan pemberitaan dibalas dengan serangan personal, substansi persoalan justru berpotensi tenggelam.
Di sisi lain, pers juga tidak boleh berlindung di balik label kebebasan pers untuk mengabaikan akurasi dan keberimbangan. Kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Begitu pula kebebasan membuat konten di media sosial harus disertai kesadaran bahwa setiap pernyataan yang disebarluaskan kepada publik memiliki konsekuensi.
SMSI Tulang Bawang, melalui Abdul Rohman, mengajak seluruh pihak mengakhiri polemik dengan kepala dingin. Jika persoalannya menyangkut produk jurnalistik, maka mekanisme pers seharusnya dikedepankan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum di luar sengketa pers, tentu penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Di era digital ini kita semua bisa memproduksi konten. Tapi untuk disebut karya jurnalistik, ada standar, ada verifikasi, dan ada tanggung jawab hukum. Mari kita jaga ruang publik dengan cara-cara yang beradab,” pungkas Abdul Rohman.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi seluruh pihak di Tulang Bawang: apakah perbedaan akan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, atau justru dibiarkan menjadi perang opini yang semakin liar di media sosial.
Satu hal yang patut ditegaskan, kritik terhadap pers adalah hal yang sah, begitu pula pers wajib dikritik ketika keliru. Tetapi kritik harus ditempatkan pada persoalan dan mekanisme yang tepat—bukan berubah menjadi serangan pribadi, penghinaan, maupun penghakiman di ruang publik.
Redaksi
SMSI Kabupaten Tulang Bawang
(**)
#SMSI #KodeEtikJurnalistik #Pers #KontenKreator #TulangBawang #KebebasanPers #KontrolSosial #HakJawab #HakKoreksi
