TIGA PENDEKAR FERADI WPI HADIR DI PN CIKARANG, “THE THREE MUSKETEERS” KAWAL PERKARA

TIGA PENDEKAR FERADI WPI HADIR DI PN CIKARANG, “THE THREE MUSKETEERS” KAWAL PERKARA

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, CIKARANG — Tiga advokat dari FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata, tampak hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (10/9/2026).

 

Ketiganya merupakan bagian dari jajaran advokat FERADI WPI yang dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum di ruang persidangan.

 

Dengan latar belakang dan karakter masing-masing, Revan, Erwin, dan Ganda bahkan memiliki julukan yang melekat di lingkungan FERADI WPI. Revan dikenal dengan sebutan “The Dragon of FERADI WPI”, Erwin sebagai “The Lion of FERADI WPI”, sementara Ganda dijuluki “The Eagle of FERADI WPI.”

 

Ketiganya kemudian dikenal dengan sebutan “The Three Musketeers of FERADI WPI”, atau tiga pendekar hukum yang kerap tampil bersama dalam menangani perkara.

 

Kehadiran mereka di PN Cikarang menjadi bagian dari aktivitas pendampingan dan penanganan perkara hukum yang tengah berjalan. Dalam menjalankan tugasnya, ketiganya mendapat pembinaan dan gemblengan dari Paketum FERADI WPI, Donny Andretti.

 

Bagi FERADI WPI, ruang persidangan bukan sekadar tempat beradu argumentasi hukum, tetapi juga menjadi arena untuk menguji profesionalitas, ketelitian, strategi, serta keberanian seorang advokat dalam memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

 

Sejumlah perkara yang mereka tangani disebut memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Namun, setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kehadiran “The Three Musketeers of FERADI WPI” di PN Cikarang pun menjadi perhatian tersendiri, sekaligus menunjukkan bahwa dunia penegakan hukum membutuhkan advokat yang tidak hanya berani bersuara, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan setiap argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan