BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Sudah hampir sepekan laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dilayangkan ke Polres Tulang Bawang, Lampung. Namun sampai saat ini, belum terlihat adanya pemanggilan terhadap Makmun Serbaguna untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan. (14/07/26)
Laporan tersebut sebelumnya telah dibuat pada 7 September 2026 dan menjadi tindak lanjut atas pernyataan Makmun yang beredar di ruang publik dan dinilai oleh pelapor telah merendahkan profesi wartawan.
Kini publik mulai bertanya: sejauh mana laporan tersebut diproses?
Pertanyaan itu bukan berarti meminta polisi langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bukan pula meminta Makmun dihukum tanpa proses hukum.
Yang diminta adalah kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
Sebab laporan polisi bukan sekadar selembar kertas yang selesai setelah diterima petugas SPKT.
Di balik laporan itu terdapat hak pelapor untuk mendapatkan proses hukum yang jelas, sekaligus hak terlapor untuk mendapatkan kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan secara adil.
PERS BUKAN KEBAL HUKUM, TETAPI PROFESI PERS JUGA BUKAN UNTUK DIHINA SEMBARANGAN
Dalam persoalan ini, kami menegaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal dari kritik.
Sebaliknya, pers justru wajib bekerja secara profesional, menghormati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang layak kepada pihak yang diberitakan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada pokoknya mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun kritik terhadap pemberitaan juga mempunyai jalur yang telah disediakan oleh undang-undang.
Bukan dengan menghina profesi wartawan.
Bukan dengan melakukan serangan terhadap seluruh insan pers hanya karena tidak puas terhadap pemberitaan tertentu.
Dan bukan pula dengan membangun opini bahwa seluruh wartawan adalah buruk hanya karena tindakan satu atau beberapa oknum.
UU PERS SUDAH MENYEDIAKAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Kami dari Beritapiral.com menegaskan bahwa ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi selalu terbuka.
Ini bukan sekadar slogan.
Ini merupakan bagian dari kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Bahkan UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Artinya, apabila Makmun atau pihak mana pun merasa dirugikan oleh pemberitaan Beritapiral.com, silakan gunakan mekanisme yang telah disediakan UU Pers.
Kirimkan Hak Jawab.
Sampaikan Hak Koreksi.
Tunjukkan bagian berita yang dianggap keliru.
Berikan data dan fakta pembanding.
Kami membuka ruang tersebut.
KAMI TIDAK TAKUT DIKRITIK, KAMI HANYA MENOLAK PENGHINAAN TERHADAP PROFESI
Perlu dibedakan antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kalau berita kami salah, koreksi.
Kalau ada fakta yang keliru, luruskan.
Kalau ada pemberitaan yang merugikan, gunakan Hak Jawab.
Kalau ada kekeliruan informasi, gunakan Hak Koreksi.
Pintu redaksi terbuka.
Kami tidak pernah mengatakan wartawan tidak boleh dikritik.
Justru pers yang sehat harus siap dikritik.
Tetapi kritik seharusnya diarahkan kepada produk jurnalistik, fakta, metode pemberitaan atau tindakan oknum, bukan dijadikan alasan untuk merendahkan seluruh profesi wartawan.
LALU, MENGAPA LAPORAN INI BELUM ADA KABAR?
Di sinilah pertanyaan kami kepada Polres Tulang Bawang menjadi relevan.
Sudah hampir satu pekan laporan dibuat.
Apakah saksi-saksi sudah diperiksa?
Apakah bukti video dan tangkapan layar sudah dianalisis?
Apakah pihak terlapor sudah diagendakan untuk dimintai keterangan?
Atau penyidik masih melakukan pendalaman?
Kami memahami bahwa setiap laporan membutuhkan proses.
Kami juga memahami bahwa polisi tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan media maupun tekanan massa.
Tetapi proses hukum juga membutuhkan transparansi dan kepastian.
Jika memang belum waktunya memanggil terlapor, tentu penyidik memiliki pertimbangan hukum dan teknis.
Namun publik berhak mempertanyakan perkembangan sebuah laporan, selama pertanyaan tersebut disampaikan secara proporsional.
JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN HUKUM BERJALAN LAMBAT KETIKA MENYANGKUT PROFESI WARTAWAN
Kami tidak ingin membangun opini bahwa Polres Tulang Bawang sengaja memperlambat perkara.
Tidak.
Kami justru meminta institusi kepolisian menunjukkan kepada publik bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan secara profesional tanpa melihat siapa pelapornya dan siapa terlapornya.
Jika laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, silakan proses.
Jika tidak memenuhi unsur, sampaikan berdasarkan hukum dan alat bukti.
Karena kepastian hukum jauh lebih baik daripada membiarkan perkara menggantung dan melahirkan spekulasi.
INI BUKAN PERANG WARTAWAN MELAWAN MAKMUN
Sekali lagi kami tegaskan, persoalan ini bukan perang pribadi.
Bukan pula upaya membungkam seseorang.
Makmun tetap memiliki hak untuk menjelaskan posisinya.
Makmun juga berhak menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku.
Dan apabila keberatan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers juga tersedia. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.
Kami tidak meminta keistimewaan karena kami wartawan.
Kami hanya meminta agar persoalan ini ditempatkan pada jalur hukum yang benar.
POLISI SILAKAN BEKERJA, KAMI AKAN TERUS MENGAWAL
Kami memberikan kesempatan kepada penyidik Polres Tulang Bawang untuk bekerja secara profesional.
Tidak perlu terburu-buru.
Tidak perlu pula mengikuti tekanan siapa pun.
Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena sebuah laporan tidak mendapatkan informasi perkembangan yang memadai.
Kami akan terus mengawal perkembangan laporan ini.
Bukan untuk menghakimi Makmun.
Bukan untuk memaksa polisi menjadikan seseorang tersangka.
Tetapi untuk memastikan bahwa ketika seorang warga membuat laporan, laporan tersebut mendapatkan penanganan sesuai hukum.
Dan kepada Makmun, kami juga menyampaikan:
Jika merasa keberatan dengan pemberitaan kami, pintu redaksi terbuka.
Gunakan Hak Jawab.
Gunakan Hak Koreksi.
Sampaikan fakta versi Anda.
Kami siap memuatnya sesuai ketentuan UU Pers dan prinsip jurnalistik.
Karena bagi kami, pers yang kuat bukan pers yang takut dikoreksi, melainkan pers yang berani membuka ruang koreksi sekaligus berani mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan.
Namun satu hal juga harus jelas:
Kritik terhadap pers silakan. Koreksi terhadap berita silakan. Hak Jawab silakan. Hak Koreksi silakan.
Tetapi jangan sampai ketidakpuasan terhadap satu pemberitaan berubah menjadi penghinaan terhadap seluruh profesi wartawan.
Kini bola berada pada aparat penegak hukum.
Sudah hampir sepekan laporan masuk. Publik menunggu: kapan Makmun dipanggil dan bagaimana perkembangan laporan tersebut?
Kami menunggu proses hukum berjalan.
Dan kami akan terus mengawal.
Beritapiral.com — Pers Bersuara, Publik Mengawasi.
Catatan redaksi: Beritapiral.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan dalam pemberitaan ini.
(Tim/red | bersambung)
