Ahmad Effendi Gugat Ketua dan Pengurus LPKSM di Lampung atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum 

Ahmad Effendi Gugat Ketua dan Pengurus LPKSM di Lampung atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum 

Spread the love

Beritapiral.com – Sukadana, Lampung Timur – Pada 8 Desember 2025, Ahmad Effendi, praktisi perlindungan konsumen dan warga Sukadana, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sdn terhadap Ketua dan pengurus (DPD) salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Lampung.

 

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, Effendi mendalilkan adanya dugaan penyesatan informasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) DM di Lampung Timur terkait promosi program pemberangkatan peserta ke Korea. Ia menyebut bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak mendapat respons memadai.

 

Effendi juga menyampaikan dalam gugatannya bahwa Ketua (DPD) LPKSM tersebut diduga lebih membela pihak pelaku usaha yang dilaporkan, bukan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

 

Melalui gugatan ini, Effendi meminta Pengadilan Negeri Sukadana menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum mereka membayar ganti rugi, serta menghentikan praktik yang menurutnya merugikan konsumen.

 

Perkara yang kini memasuki proses persidangan terbuka ini menjadi ruang untuk menguji kebenaran dalil-dalil para pihak dan memberi kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *