BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi pers di Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi perhatian. Tim yang sejak awal mengikuti dan mengawal perkara tersebut memperoleh salinan dokumen yang disebut sebagai SP2HP Polres Tulang Bawang. (29/09/26)
Dokumen tersebut diterima dari salah satu netizen yang mengirimkannya kepada tim. Namun, perlu ditegaskan bahwa keabsahan dokumen tersebut belum diverifikasi secara resmi, sehingga informasi di dalamnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Dalam dokumen yang beredar disebutkan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Penyidik juga disebut akan meminta pendapat ahli ITE dari Universitas Darmajaya Bandar Lampung dan ahli pidana dari Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut menjadi perhatian karena pendapat ahli nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan secara objektif berdasarkan fakta, konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada pula bagian administratif yang menarik perhatian, yakni dokumen tersebut mencantumkan bulan September 2026, namun tanggal surat secara spesifik tidak terlihat pada salinan yang diterima tim.
Apakah hal tersebut hanya persoalan administrasi atau terdapat penjelasan lain? Tentu Polres Tulang Bawang yang paling berwenang memberikan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Tim akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawalan terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengawalan perkara bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas dan alat bukti yang sah.
Publik berharap penyidik maupun para ahli dapat bekerja secara independen, profesional dan transparan, serta berani menyampaikan pendapat berdasarkan fakta dan keilmuan demi tegaknya keadilan.
Pers bukan pihak yang kebal terhadap kritik, tetapi profesi pers juga tidak boleh direndahkan atau diserang secara sewenang-wenang. Semua harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Beritapiral.com akan tetap mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini demi marwah kemerdekaan pers, demokrasi dan fungsi kontrol sosial.
Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi, serta ruang klarifikasi seluas-luasnya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/ red |Bersambung.(
