Beritapiral.com – Surakarta, Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Polsek Banjarsari, memasuki babak lanjutan. Proses pemeriksaan internal kini bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Mochammad Arifin. (27/02/26)
Kepada awak media, Arifin menyampaikan kecaman keras atas dugaan penyalahgunaan area kantor kepolisian yang disebut-sebut dijadikan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum debt collector. Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran bahkan “pembekingan” terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan.
“Saya mengutuk keras jika benar ada penyalahgunaan kewenangan. Kantor polisi adalah tempat masyarakat mencari perlindungan, bukan justru menjadi ruang aman bagi praktik yang merugikan korban,” tegas Arifin.
Pemeriksaan Propam dan SP2HP2
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), perkara dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari telah dilimpahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh Subbid Provos.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pada 20 Februari 2026 di ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Tim pemeriksa dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah sebagai bentuk pengawasan berjenjang.
Arifin mengaku telah menerima informasi bahwa dirinya akan dipanggil ke Propam Polda Jawa Tengah untuk diambil sumpah atas keterangannya. “Saya siap mengikuti seluruh proses. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Dugaan Perampasan Kendaraan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih nomor polisi AD 1346 QP yang terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Umi Munawaroh.
Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemeriksaan etik internal.
Desakan Transparansi dan Profesionalitas
Arifin secara terbuka meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada formalitas administratif. Ia mendesak agar bila terbukti melanggar disiplin atau kode etik, sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran, harus ada konsekuensi jabatan. Tidak boleh ada perlindungan struktural terhadap oknum,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan komunikasi tidak resmi yang berpotensi mengarah pada intervensi proses etik. Dugaan tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam pemeriksaan sebagai bagian dari keterangan saksi.
Pendampingan Hukum
Para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI. Ketua tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menyatakan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional.
“Pendampingan hukum kami semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi. Kami percaya mekanisme internal kepolisian akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ujian Integritas Institusi
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di tingkat sektor. Publik menanti apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar mampu menjawab dugaan pelanggaran disiplin secara transparan dan akuntabel.
Dalam konteks penegakan hukum, asas equality before the law harus berlaku tanpa pengecualian. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi teladan dalam kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin institusi.
Catatan Redaksi:
Media ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang disampaikan, serta informasi proses pemeriksaan yang berlangsung.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Tim/Red)
