AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Jalani Sidang Disiplin, Pelapor Didampingi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm

AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Jalani Sidang Disiplin, Pelapor Didampingi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm

Spread the love

Beritapiral.com, Surakarta — AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026. Informasi tersebut diterima pelapor melalui pesan WhatsApp dari pihak Propam Polresta Surakarta. (21/05/26)

“Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, izin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026,” ujar Muhammad Ziedan menirukan isi pesan yang diterimanya.

M. Arifin selaku tim kuasa hukum korban menyatakan berharap sidang disiplin tersebut menjadi evaluasi agar tidak ada lagi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan.

“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.

Kasus bermula pada 11 Oktober 2025 saat mobil Mitsubishi Pajero Sport milik keluarga korban dihentikan sejumlah orang yang diduga debt collector di wilayah Surakarta. Kendaraan kemudian dibawa ke area Polsek Banjarsari dan sempat tertahan selama beberapa hari.

Pihak kuasa hukum dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penitipan kendaraan tersebut. Bahkan, saat kendaraan hendak diambil, mobil disebut dalam kondisi setir terkunci menggunakan kunci tambahan tanpa anak kunci sehingga harus dipotong menggunakan gerinda.

Kuasa hukum korban juga telah melaporkan perkara tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Tengah serta Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector.

Berdasarkan isi SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi serah terima. Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *