BERITAPIRAL.COM – BOGOR, Kurniawan Zidan (25) menyatakan akan kembali mendatangi Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4/2026) untuk meminta informasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan pencurian telepon genggam miliknya, setelah tujuh hari sejak laporan diregister ia belum menerima panggilan tindak lanjut. (12/04/26)
Kurniawan Zidan sebelumnya melaporkan dugaan pencurian telepon genggam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota pada 5 April 2026. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT dan dibuktikan melalui penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).
Dalam proses penerimaan laporan, petugas kepolisian Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa pelapor diminta melengkapi dokumen pendukung berupa dus box telepon genggam serta nota pembelian asli sebagai bukti kepemilikan. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk meningkatkan status laporan menjadi Laporan Polisi.
Selain itu, petugas juga menyampaikan bahwa pelapor akan dihubungi dalam waktu sekitar tujuh hari untuk proses tindak lanjut. Menurut Zidan, pendamping hukumnya telah menanyakan langkah yang harus diambil apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada panggilan dari penyidik.
“Disampaikan bahwa jika belum ada panggilan, pelapor dapat datang kembali dengan membawa STPLP,” ujar Zidan.
Memasuki hari ketujuh sejak laporan dibuat, Zidan mengaku belum menerima pemberitahuan lanjutan. Berdasarkan arahan tersebut, ia memutuskan untuk kembali mendatangi Polresta Bogor Kota guna memperoleh kepastian terkait tahapan penanganan perkara.
Peristiwa kehilangan yang dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat kejadian, Zidan sedang menjaga kios tempatnya bekerja.
Proses penanganan laporan pengaduan di kepolisian umumnya diawali melalui registrasi di SPKT dan penerbitan STPLP sebagai bukti administrasi. Tahapan selanjutnya memerlukan kelengkapan dokumen pendukung untuk meningkatkan status laporan menjadi Laporan Polisi dan masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Belum adanya panggilan dalam jangka waktu tertentu mendorong pelapor untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pelapor dan aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan pencurian yang dialami Kurniawan Zidan masih dalam tahap awal penanganan di Polresta Bogor Kota. Pelapor berencana melakukan konfirmasi langsung guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
(Tim/red)
