BERITAPIRAL.COM – BANDAR LAMPUNG, 24 April 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Siti Khotijah terkait perkara yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib. Dalam surat resmi tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung menyebut hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Perkembangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan informasi yang diajukan kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., pada 5 April 2026, terkait penanganan laporan tertanggal 13 Agustus 2025.
Dalam surat balasan bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026, Kejati Lampung menjelaskan bahwa laporan itu diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang meneruskan pengaduan dari Siti Khotijah mengenai keberatan atas kinerja dan perilaku oknum jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan. Informasi itu menjadi bagian dari materi pengaduan yang ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Kejati Lampung juga menyebut tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya tertanggal 6 Maret 2026.
“Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Umar berharap proses penanganan laporan dapat segera memperoleh kepastian.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Siti Khotijah kepada redaksi melalui sambungan telepon mengaku kecewa atas isi surat balasan Kejati Lampung tersebut.
“Terus terang, saya kecewa dengan surat balasan itu. Jawabannya hanya sebatas tulisan biasa, tidak seperti yang saya harapkan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan atau tindak lanjut dari laporan saya. Seharusnya ada keterangan lebih rinci, ini sebenarnya bagaimana, supaya kami sebagai pelapor juga memahami posisi perkara ini,” ujar Siti Khotijah.
Terkait isi surat yang menyebut hasil inspeksi telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan kini menunggu petunjuk, ia memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Kalau memang dalam surat disebutkan hasil inspeksi sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, saya tidak dalam posisi memberikan pendapat. Saya meyakini pihak Kejaksaan Agung lebih memahami mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan dalam menangani dan menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.
Namun demikian, Siti Khotijah berharap Kejati Lampung dapat memberikan kejelasan serta tindak lanjut yang lebih konkret atas laporan yang telah ia sampaikan.
“Harapan saya, Kejaksaan Tinggi Lampung bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas dan rinci kepada kami sebagai pelapor, serta menindaklanjuti perkara ini secara konkret. Jangan sampai hanya berhenti pada balasan administratif saja, tetapi benar-benar ada langkah nyata agar perkara ini ditangani secara serius dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang lebih luas terkait perkara M. Umar bin Abu Tholib. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mengurangi masa pidana dari putusan sebelumnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan harapan agar seluruh proses, baik dalam perkara pokok maupun penanganan laporan pengawasan, dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan hasil inspeksi yang telah diteruskan ke tingkat pusat, proses selanjutnya akan bergantung pada arahan dan keputusan dari Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai hasil akhir dari proses pemeriksaan internal tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim/red |bersambung)
Tagar:
#Kejaksaan #KejatiLampung #OknumJaksa #PengawasanInternal #PenangananLaporan #PeninjauanKembali #Per
karaPidana #TransparansiHukum #HakJawab
