Diduga Inisial T Pemilik Tambang Pasir Kebal Hukum, Bungkam Saat Disorot Media, Publik Minta Polda Lampung Turun Tangan

Diduga Inisial T Pemilik Tambang Pasir Kebal Hukum, Bungkam Saat Disorot Media, Publik Minta Polda Lampung Turun Tangan

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang. Dugaan praktik tambang pasir ilegal di kecamatan Banjar Agung wilayah Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, perhatian masyarakat mengarah kepada sosok berinisial T yang diduga sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tambang tersebut dan disebut-sebut terkesan kebal hukum. (24/04/26)

Meski persoalan ini telah ramai diberitakan sejumlah media serta viral di media sosial, namun hingga kini inisial T belum juga memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang muncul justru kesan menantang dan seolah tidak tersentuh hukum.

Keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, debu, lalu lalang kendaraan bermuatan berat, hingga keresahan lingkungan sekitar pun disebut tidak digubris sedikit pun. Kondisi ini memunculkan dugaan liar di tengah publik bahwa ada “orang hebat” di belakang sosok T, sehingga aktivitas tersebut terkesan tertutup dan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Beberapa kali tim media berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon guna meminta tanggapan atas pemberitaan yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan masuk hanya berdering dan diduga sengaja dibiarkan tanpa respons.

Jika benar tidak ada persoalan, mengapa memilih diam? Jika merasa benar, mengapa enggan memberi penjelasan? Publik tentu berhak menilai sendiri sikap yang ditunjukkan.

Atas kondisi ini, masyarakat meminta Polda Lampung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas ESDM, serta instansi terkait lainnya agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan tunggu keresahan masyarakat memuncak hingga memicu tindakan anarkis akibat lambannya penanganan.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil, namun melempem saat berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki kekuatan dan pengaruh.

Beritapiral.com menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media kami selalu membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak manapun terkait pemberitaan dugaan tambang pasir ilegal ini, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak atau justru memilih diam?

(Tim/red | bersambung)

#Beritapiral #TulangBawang #Lampung #TambangPasir #TambangIlegal #PoldaLampung #DLHK #Dishub #Viral #KebalHukum #RakyatBersuara #MediaKontrolSosial #BanjarAgung

Tembusan:

  • Kapolda Lampung
  • Dirreskrimsus Polda Lampung
  • Kepala DLHK Provinsi Lampung
  • Kepala Dishub Provinsi Lampung
  • Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung
  • Bupati Tulang Bawang
  • Ketua DPRD Tulang Bawang
  • Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *