Beritapiral.com – Tulang Bawang. Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung, Polisi Resor (Polres) Tulang Bawang menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh media online Beritapiral.com dengan judul “DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penanganan Kasus di Polsek Banjar Agung” yang terbit pada 2 Mei 2026. (2/5/2026)
Berdasarkan pemberitaan tersebut polsek Banjar Agung memberikan jawaban dan menanggapi isi berita yang telah diterbitkan, karena media yang menerbitkan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sehingga terkesan tidak berimbang, kapolsek Banjar Agung Akp Irwansyah, S.H., M.H menjawab isi dan tujuan berita.
Isi berita yang sudah terbit terkesan sepihak sehingga narasumber hanya sepihak, sementara peristiwa tersebut ada 2 laporan yang berbeda dari kedua terlapor serta pelapor, bahwa laporan terlapor atas nama Riswan Mura, warga desa Tunggal Warga,kecamatan Banjar Agung mengaku di keroyok oleh terlapor Suherman.
Suherman warga desa Makartitama, kecamatan Gadung Aji Baru, pun merupakan salah satu pelapor yang melaporkan Riswan Mura yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Herman, Herman hendak dibunuh oleh Riswan menggunakan sebilah golok, berdasarkan laporan keduanya polisi masih melakukan penyelidikan terkait perkara keduanya.
“Kami polsek Banjar Agung merasa berita yang beredar di media kurang pas karena mengganggap kami tidak netral atau berat sebelah, keduanya buat laporan dan semua kami terima dan saat ini masih melakukan penyelidikan, SP2HP sesuai perkappolri no 6 tahun 2019 pasal 43 ayat 1 diberikan maksimal 7 hari kerja sejak laporan diterima, untuk saudara Riswan diberikan SP2HP hari ke 4 hari kerja”. Ujar Irwansyah
Kapolsek menambahkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 27 april 2026 di rumah Riswan Mura sekira pukul 20.30 wib polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa itu, selain itu polisi juga menyita rekaman video peristiwa dilokasi kejadian. (***)
