Beritapiral.com, Tulang Bawang — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yatim piatu di bawah umur di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban dan keluarganya. (24/05/26)
Ironisnya, korban disebut sampai melahirkan akibat dugaan perbuatan bejat tersebut. Namun hingga hari ini, terduga pelaku dikabarkan masih bebas berkeliaran dan bahkan disebut masih melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Kondisi ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut masa depan seorang anak di bawah umur.
“Kalau memang perkara sudah P21, lalu apa alasan terduga pelaku masih bebas? Ada apa sebenarnya?” begitu suara yang kini ramai bergulir di tengah masyarakat.
Bukan rahasia umum lagi, isu kedekatan terduga pelaku dengan oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tulang Bawang turut menjadi perbincangan publik. Dugaan adanya “tembok kekuasaan” yang melindungi pihak tertentu membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali diuji.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolres Tulang Bawang dan Polda Lampung untuk membuka secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya penanganan perkara tersebut.
Masyarakat menilai, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apalagi perkara ini menyangkut anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Desakan agar aparat segera memberikan kepastian hukum terus menguat. Warga meminta jangan sampai korban dan keluarga terus hidup dalam ketakutan sementara pihak terduga pelaku tetap bebas menjalani aktivitas seperti biasa.
Sampai berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polda Lampung maupun Polres Tulang Bawang terkait kendala dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tulisan ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang beredar tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim/red | bersambung)
#KeadilanUntukKorban
#StopKekerasanSeksual
#KawalKasusIni
#TulangBawang
#MenggalaTengah
#PoldaLampung
#PolresTulangBawang
#SuaraRakyat
#TegakkanHukum
#AnakHarusDilindungi
Tembusan:
Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kepolisian Negara Republik Indonesia
