Beritapiral.com, TULANG BAWANG — Polemik dugaan iuran ronda sebesar Rp50.000 di Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terus bergulir dan kini memasuki persoalan yang lebih luas. (09/08/26)
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kegiatan ronda dan kewajiban membayar bagi warga yang berhalangan menjalankan ronda, kini berkembang setelah seorang warga yang ikut membagikan pemberitaan media mengaku didatangi Ketua RT berinisial J.
Warga tersebut merupakan warga RT 002/RK 004. Kepada tim media, ia mengaku didatangi dan dipertanyakan mengenai alasan dirinya ikut membagikan pemberitaan terkait polemik iuran ronda.
“Ya, saya sempat didatangi oknum RT J. Ditanyakan kenapa saya ikut membagikan berita tersebut. Gestur tubuhnya marah dan terlihat tidak terima,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, persoalan tersebut tidak berhenti pada kedatangan Ketua RT. Adik Ketua RT juga disebut sempat menghubunginya dan mempertanyakan alasan dirinya ikut membagikan pemberitaan.
Warga tersebut kemudian mengaku menghapus unggahan karena merasa takut.
PERTANYAANNYA: MENGAPA BEGITU TEGANG?
Hal ini menjadi perhatian publik karena pemberitaan yang dibagikan warga tersebut, berdasarkan penelusuran tim, tidak menyebut nama kampung maupun identitas RT secara spesifik.
Lantas muncul pertanyaan:
Mengapa warga yang hanya membagikan sebuah pemberitaan sampai harus didatangi dan dipertanyakan?
Apakah ada bagian dari pemberitaan tersebut yang dianggap berkaitan langsung dengan lingkungan RT?
Atau ada persoalan lain yang membuat pihak tertentu merasa keberatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman tim media.
RT BENARKAN DATANGI WARGA
Untuk mendapatkan keberimbangan, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT berinisial J melalui WhatsApp.
J membenarkan bahwa dirinya memang mendatangi warga yang ikut membagikan pemberitaan.
“Benar saya datangi warga yang ikut membagikan berita tersebut, mempertanyakan apa maksud ikut membagikan berita itu,” ujar J.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena menunjukkan bahwa kedatangan kepada warga tersebut memang terjadi.
Namun, publik tentu masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai alasan dan tujuan kedatangan tersebut.
Jika pihak RT menilai pemberitaan tidak benar atau merugikan, tersedia ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
WARGA JUSTRU MEMPERTANYAKAN UANG IURAN
Dalam peristiwa tersebut, warga juga mengaku mempertanyakan transparansi hasil iuran ronda.
Warga ingin mengetahui berapa jumlah uang yang telah terkumpul dan digunakan untuk kepentingan apa.
Ia juga mempertanyakan apakah warga yang memiliki kondisi tertentu tetap dikenakan iuran, termasuk bagaimana penerapan aturan tersebut terhadap keluarga atau kerabat Ketua RT yang tinggal di lingkungan yang sama.
Dari sinilah pertanyaan publik semakin melebar.
Berapa sebenarnya uang yang telah terkumpul selama ini?
Siapa yang membayar?
Siapa yang mengelola?
Untuk apa uang tersebut digunakan?
Apakah ada buku kas dan laporan pertanggungjawaban?
PUBLIK SOROT 3 KK SAUDARA OKNUM RT
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan informasi mengenai tiga kepala keluarga yang disebut-sebut merupakan saudara oknum RT dan tinggal di lingkungan tersebut.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah tiga kepala keluarga tersebut juga dikenakan dan membayar iuran ronda sebagaimana warga lainnya?
Tim media belum menyimpulkan apakah ketiga KK tersebut membayar atau tidak.
Karena itu, informasi tersebut harus dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menjadi tudingan tanpa dasar.
Jika memang membayar, publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut tercatat dalam administrasi iuran.
Jika tidak dikenakan, publik juga berhak mengetahui apa dasar pengecualiannya.
Sebab, aturan yang menyangkut uang masyarakat semestinya diterapkan secara jelas dan transparan.
SURAT KESEPAKATAN WARGA IKUT DIDALAMI
Tim media juga memperoleh dokumen berjudul Surat Kesepakatan Bersama mengenai kegiatan ronda malam di lingkungan RT tersebut.
Dalam surat itu tercantum sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan ronda, termasuk ketentuan pembayaran Rp50.000 dalam kondisi tertentu.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman tim.
Pada dokumen yang diperoleh, tidak terlihat tanda tangan mengetahui dari Kepala Kampung maupun BPK/Badan Permusyawaratan Kampung.
Namun kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan surat tersebut ilegal.
Yang harus dijelaskan justru adalah proses dan dasar pembentukan kesepakatan tersebut.
Siapa yang membuat?
Bagaimana musyawarah dilakukan?
Berapa warga yang hadir?
Apakah seluruh warga menyetujui?
Siapa yang mengelola uang?
Dan bagaimana pertanggungjawaban uang tersebut kepada warga?
PUBLIK TAGIH TRANSPARANSI
Publik kini meminta agar persoalan iuran tersebut tidak hanya dijawab dengan pernyataan, tetapi dibuka dengan data.
Jika memang terdapat kesepakatan warga, tunjukkan dasar kesepakatannya.
Jika uang telah digunakan untuk kepentingan lingkungan, tunjukkan laporan penggunaannya.
Jika semua warga dikenakan secara sama, tunjukkan administrasinya.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab kecurigaan masyarakat.
JUMLAH KK RT 002 JUGA DIPERTANYAKAN
Tim media juga tengah mendalami berapa jumlah kepala keluarga sebenarnya yang berada di RT 002/RK 004.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah struktur RT dan jumlah penduduknya sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku.
Karena itu, publik meminta Kecamatan Banjar Baru dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melakukan verifikasi mengenai jumlah KK, dasar pembentukan RT, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Tim tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh data dan keterangan resmi dari pihak terkait.
TIM MEDIA TERUS KUMPULKAN BUKTI
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi semata.
Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan warga, dokumen, rekaman, hasil konfirmasi, serta bukti lain yang dapat diverifikasi.
Tim juga masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, rekaman, atau bukti lain yang relevan dengan persoalan ini, dipersilakan menghubungi tim media.
Privasi narasumber akan dijaga sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan sumber jurnalistik, sepanjang informasi yang diberikan disampaikan dengan itikad baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim akan terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti sebelum mengambil kesimpulan akhir.
JABATAN RT ADALAH AMANAH, BUKAN KEKUASAAN
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai ronda.
Ini menyangkut uang warga, transparansi, perlakuan yang adil, serta sikap terhadap kritik dan pemberitaan.
Warga memiliki hak untuk bertanya.
Warga memiliki hak mengetahui penggunaan uang yang mereka keluarkan.
Dan media memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Kalau semuanya benar, buka datanya.
Kalau uangnya jelas, tunjukkan pertanggungjawabannya.
Kalau aturannya ada, tunjukkan dasar hukumnya.
Kalau berita dianggap salah, bantah dengan fakta.
Jangan sampai warga diwajibkan membayar, tetapi ketika bertanya justru merasa takut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua RT, Kepala Kampung, BPK, Kecamatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/red | bersambung)
