SUMUR DIDUGA ILEGAL TELAN DUA NYAWA: PUBLIK DESAK KAPOLDA SUMSEL TINDAK TEGAS, JANGAN BERHENTI DI PERDAMAIAN!

SUMUR DIDUGA ILEGAL TELAN DUA NYAWA: PUBLIK DESAK KAPOLDA SUMSEL TINDAK TEGAS, JANGAN BERHENTI DI PERDAMAIAN!

Spread the love

Beritapiral.com,  MUBA — Dua nyawa pekerja asal Tulang Bawang, Lampung, melayang dalam insiden kebakaran dan ledakan di lokasi pengeboran minyak yang diduga ilegal di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). meninggalkan pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan publik. (23/09/26)

Peristiwa tersebut bukan lagi sekadar persoalan kecelakaan kerja. Ketika sebuah aktivitas pengeboran minyak diduga dilakukan tanpa perizinan dan kemudian menimbulkan korban jiwa, publik berhak mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemodalnya, siapa pemilik alat, siapa pemilik lahan, dan apakah seluruh aspek keselamatan serta lingkungan telah dipenuhi?

Pemberitaan sejumlah media menyebut dua pekerja asal Lampung meninggal setelah mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Sekayu. Kepolisian juga telah menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan sumur minyak ilegal dan proses penyelidikan masih berjalan.

Kini sorotan publik mengarah kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Publik meminta Polda Sumsel tidak berhenti pada penyelidikan di permukaan, tetapi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang berada di balik aktivitas pengeboran tersebut.

Pertanyaannya sederhana namun sangat serius:

Apakah perkara ini hanya akan berhenti karena adanya perdamaian antara pihak yang diduga sebagai pengusaha dengan keluarga korban?

Perdamaian atau pemberian tali asih kepada keluarga korban tentu merupakan persoalan tersendiri antara para pihak. Namun, apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka persoalan hukumnya tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama. Kajian BPHN atas ketentuan tersebut juga mencatat Pasal 52 dalam rumusan yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.

Artinya, publik patut menunggu secara terang: apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki legalitas atau tidak, dan siapa yang secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat pelanggaran.

BUKAN HANYA DUA NYAWA, LINGKUNGAN JUGA DIPERTARUHKAN

Persoalan ini tidak berhenti pada dua korban yang kehilangan nyawa.

Aktivitas pengeboran minyak yang tidak memenuhi standar teknis, keselamatan dan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. UU Migas sendiri menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian yang harus diperhatikan dalam kegiatan usaha migas. Pengawasan kegiatan migas juga mencakup keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, publik juga mendesak instansi lingkungan hidup dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang migas turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Jangan sampai setelah api padam dan korban dimakamkan, persoalannya ikut dianggap selesai.

Pertanyaan mengenai kondisi tanah, air, sungai, limbah, tumpahan minyak, serta dampak terhadap ekosistem sekitar harus dijawab berdasarkan pemeriksaan teknis dan ilmiah, bukan sekadar asumsi.

NAMA SRIWIJAYA (JAYA) CS SUNTER JADI SOROTAN

Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, nama Sriwijaya atau Jaya dan sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai “CS Sunter” menjadi perbincangan terkait dugaan aktivitas pengeboran tersebut.

Namun, sejauh ini informasi mengenai peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengurai semuanya secara terang.

Siapa pemilik alat?

Siapa pemilik atau penguasa lahan?

Siapa pemodal?

Siapa pengelola?

Siapa mandor atau pengawas?

Siapa yang merekrut para pekerja?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja di lokasi?

Jangan hanya mencari siapa yang berada di sekitar sumur ketika ledakan terjadi. Jika ada jaringan usaha di belakangnya, seluruh mata rantai kegiatan harus diperiksa.

PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI

Publik tidak meminta proses hukum dilakukan secara serampangan.

Publik justru meminta proses dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, dan tidak tebang pilih.

Jika aktivitas tersebut memang terbukti ilegal, publik tentu ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penegakan hukumnya.

Sebaliknya, apabila ada pihak yang dituduh atau disebut-sebut tetapi ternyata tidak terbukti terlibat, maka nama baik pihak tersebut juga harus dipulihkan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.

Inilah pentingnya transparansi.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini karena persoalannya menyangkut nyawa manusia, keselamatan pekerja, lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Publik juga berhak mengetahui apakah perkara ini benar-benar diproses secara hukum atau justru berhenti setelah adanya kesepakatan dengan keluarga korban.

Dua nyawa telah melayang. Jangan sampai pertanggungjawaban hukum ikut terkubur bersama mereka.

Kini publik menunggu langkah Kapolda Sumsel.

Apakah seluruh pihak yang berada di balik aktivitas pengeboran tersebut akan diperiksa secara terang benderang?

Jawabannya ada pada proses penyelidikan dan penegakan hukum.

RUANG KLARIFIKASI TERBUKA

Sebagai media, kami tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang namanya disebut, termasuk pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data dan keterangan berbeda.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta menghormati asas praduga tak bersalah. UU Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Jika terdapat kekeliruan fakta, kami siap melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan