BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Polemik dugaan iuran ronda sebesar Rp50.000 di salah satu wilayah Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini mendapat perhatian serius dari Kepala Kampung Bhakri. (14/08/26)
Kepala Kampung Bhakri akhirnya angkat bicara setelah pemberitaan mengenai dugaan iuran ronda, surat kesepakatan warga, serta persoalan transparansi pengelolaan uang lingkungan menjadi sorotan publik.
Kepada tim media di kantornya, Rabu (13/8/2026), Bhakri menjelaskan bahwa masing-masing RT memang diberikan kewenangan untuk mengelola wilayahnya. Namun kewenangan tersebut, menurutnya, bukan berarti RT dapat berjalan tanpa musyawarah dan tanpa transparansi.
«“Masalah surat kesepakatan bersama, setiap RT saya berikan kewenangan sepenuhnya dalam mengelola wilayah masing-masing. Namun harus mengedepankan musyawarah (voting) bila ada suatu masalah atau kegiatan dan harus transparan dalam mengelola uang iuran serta sesuai UUD 1945, sila kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan ada pilih kasih walaupun itu saudara kandung sendiri,” ujar Bhakri.»
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting di tengah munculnya pertanyaan publik mengenai penerapan iuran ronda di lingkungan tersebut.
Kewenangan RT, dengan demikian, bukan cek kosong.
Ada kewajiban musyawarah, ada tuntutan transparansi, dan ada prinsip perlakuan yang adil terhadap seluruh warga.
Apalagi ketika yang dipersoalkan menyangkut uang masyarakat.
KEPALA KAMPUNG AKAN PANGGIL RT
Bhakri juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum RT yang menjadi sorotan pemberitaan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak RT untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Publik kini menunggu apakah pemanggilan tersebut benar-benar akan menghasilkan keterbukaan mengenai dasar iuran, mekanisme musyawarah, jumlah uang yang terkumpul, serta penggunaannya.
PUBLIK TUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Sebelumnya, publik mempertanyakan dugaan iuran Rp50.000, termasuk transparansi pengelolaan uang tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain: berapa jumlah warga yang membayar, berapa total uang yang telah terkumpul, siapa yang mengelola, untuk apa uang digunakan, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban kepada warga.
Publik juga mempertanyakan informasi mengenai tiga kepala keluarga yang disebut memiliki hubungan saudara dengan oknum RT.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah ketiga kepala keluarga tersebut juga dikenakan iuran sebagaimana warga lainnya?
Tim media belum menyimpulkan apakah mereka membayar atau tidak. Karena itu, persoalan tersebut tetap akan dikonfirmasi dan didalami berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Sebab jika prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga, maka aturan seharusnya berlaku secara transparan dan tidak tebang pilih.
SURAT KESEPAKATAN JADI KUNCI
Tim media juga masih mendalami surat kesepakatan bersama mengenai kegiatan ronda yang sebelumnya diperoleh.
Dokumen tersebut mencantumkan ketentuan mengenai kegiatan ronda serta nominal Rp50.000 dalam kondisi tertentu.
Namun pada dokumen yang diperoleh tim, belum terlihat tanda tangan mengetahui dari Kepala Kampung maupun BPK.
Kini pernyataan Bhakri bahwa RT memiliki kewenangan mengelola wilayahnya, tetapi harus mengedepankan musyawarah dan transparansi, menjadi titik penting untuk menguji bagaimana surat tersebut dibuat dan diterapkan.
Apakah benar melalui musyawarah?
Siapa saja yang hadir?
Apakah seluruh warga mengetahui dan menyetujuinya?
Bagaimana pencatatan uangnya?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang.
SOAL BATAS USIA APARATUR KAMPUNG, BHAKRI JUGA BERI PENJELASAN
Dalam kesempatan yang sama, Bhakri juga menyampaikan pandangannya mengenai ketentuan usia aparatur kampung.
Menurut Bhakri, ketentuan yang berlaku saat ini mengenai batas usia aparatur kampung maksimal 42 tahun dan tidak boleh menjabat dua periode.
Pernyataan tersebut juga perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan aturan yang secara spesifik berlaku bagi perangkat kampung, agar informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan tafsir berbeda.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA
Kini bola berada di tangan pemerintah kampung.
Publik menunggu apakah pemanggilan terhadap oknum RT benar-benar dilakukan dan apakah hasilnya akan disampaikan secara transparan.
Sebab polemik ini bukan hanya mengenai ronda.
Ini menyangkut kewenangan, uang warga, musyawarah, keadilan, dan transparansi dalam pemerintahan di tingkat paling bawah.
Kepala Kampung Bhakri telah menyatakan bahwa kewenangan RT harus dibarengi musyawarah dan transparansi serta tidak boleh ada pilih kasih.
Kini publik tinggal menunggu pembuktiannya.
Jika memang semuanya sesuai aturan, buka datanya.
Jika uang iuran jelas penggunaannya, tunjukkan pertanggungjawabannya.
Jika ada warga yang merasa dirugikan, berikan ruang klarifikasi.
Dan jika pemberitaan media dianggap keliru, gunakan hak jawab dengan data dan fakta.
Jabatan RT adalah amanah. Kewenangan bukan kekuasaan tanpa batas. Uang warga bukan ruang gelap yang boleh dikelola tanpa pertanggungjawaban.
Tim media akan terus melakukan pendalaman dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BERITAPIRAL.COM — TAJAM, KRITIS, MENGGIGIT.
(Tim/red |bersambung)
