Tambang Pasir Ilegal di Batu Ampar Disorot, Diduga Libatkan Oknum, Aktivitas Berlangsung Terang-Terangan

Tambang Pasir Ilegal di Batu Ampar Disorot, Diduga Libatkan Oknum, Aktivitas Berlangsung Terang-Terangan

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung. Dugaan praktik pertambangan pasir ilegal di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut telah berlangsung menahun itu diduga dilakukan secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. (12/04/26)

 

Berdasarkan informasi yang beredar di media Horizonjurnalistikapublik.com, aktivitas penambangan pasir tersebut melibatkan penggunaan mesin sedot berkapasitas besar yang beroperasi di aliran sungai. Material pasir hasil sedotan kemudian ditumpuk dan diangkut menggunakan puluhan truk setiap harinya untuk diperjualbelikan.

 

Kegiatan ini diduga tidak memiliki izin resmi pertambangan maupun dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah. Tidak ditemukan pula papan informasi legalitas di lokasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut masuk kategori ilegal.

 

Lebih jauh, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari tingkat desa hingga unsur legislatif. Nama-nama yang beredar di antaranya oknum kepala desa, oknum anggota DPRD, hingga mantan kepala desa setempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran. Pasalnya, aktivitas tambang berlangsung secara terang-terangan dengan skala besar dan nilai ekonomi tinggi.

 

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap lingkungan. Penambangan pasir secara masif dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, erosi, longsor, serta pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

 

Di sisi lain, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban perizinan dan perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

 

Sorotan juga mengarah pada komitmen aparat penegak hukum, mengingat sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri telah mengimbau penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun, di lokasi ini, aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.

 

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penindakan serta menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

(Tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *