Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Komitmen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai tampaknya bukan sekadar slogan. Langkah cepat aparat penegak hukum mulai terlihat dengan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, tahun anggaran 2024–2025. (24/04/26)
Informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Tubaba baru-baru ini memeriksa salah satu saksi kunci bernama Junaedi, warga Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat perintah pemanggilan saksi Nomor: SP-20/L.8.23/Fs.1/04/2026, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Junaedi memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu 22 April 2026, ia sempat menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Tiyuh Indraloka II.

Setibanya di kantor Kejari Tubaba, Junaedi mendaftarkan diri di bagian penjagaan lalu diarahkan menuju ruang penyidik lantai dua, tepatnya di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Junaedi, penyidik mendalami keterlibatannya sebagai pemasok material dalam pekerjaan fisik onderlagh sepanjang 1.000 meter di 10 titik tahun 2024, serta rencana pekerjaan onderlagh 300 meter di tiga titik tahun 2025 yang hingga kini disebut belum terealisasi.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya sebatas pemasok batu belah dan pasir. Namun dalam pemeriksaan, ia mengaku menemukan adanya perbedaan nilai harga antara nota pembelian miliknya dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan penyidik.
> “Saya hanya menerangkan sesuai fakta dan bukti yang ada pada saya. Nominal sesuai permintaan material batu belah dan pasir dari kepala Tiyuh Indraloka II. Memang ada perbedaan dengan nota pembelian yang saya bawa. Sudah pasti harga di SPJ lebih tinggi,” ujar Junaedi.
Tak hanya itu, dugaan persoalan juga mencuat pada kegiatan fisik tahun anggaran 2025 berupa onderlagh 300 meter, enam pos ronda, dan tiga gorong-gorong. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pekerjaan onderlagh dan tiga gorong-gorong diduga fiktif, sementara pembangunan pos ronda baru terealisasi lima titik dengan progres sekitar 60 hingga 70 persen. Satu titik di Suku 01 disebut belum terwujud sama sekali.
Junaedi juga mengungkap, pada November 2025 dirinya menerima permintaan pengadaan batu belah dan pasir senilai sekitar Rp60 juta untuk pembangunan onderlagh 300 meter di tiga titik. Namun hingga akhir Desember 2025, pembayaran material tersebut tidak kunjung diberikan.
> “Saya kira pembelian material itu batal. Tapi saya mendapat keterangan bahwa dananya sudah diambil dari bendahara tiyuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaedi mengaku mendapat penjelasan bahwa dana tersebut dipinjamkan sementara kepada kerabat kepala tiyuh karena alasan kebutuhan mendesak. Seluruh informasi itu, kata dia, telah disampaikan secara terbuka kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Kini masyarakat Tiyuh Indraloka II menaruh harapan besar kepada Kejari Tubaba agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Warga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi memberi efek jera serta membersihkan praktik serupa di wilayah Kecamatan Way Kenanga.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim/red | bersambung)
