SP2HP Tak Kunjung Terbit, 8 Bulan Jalan di Tempat! Pelapor Hairil Tami Kecewa, Kinerja Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten Disorot

SP2HP Tak Kunjung Terbit, 8 Bulan Jalan di Tempat! Pelapor Hairil Tami Kecewa, Kinerja Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten Disorot

Spread the love

Bekasi, Beritapiral.com – Aroma lambannya penegakan hukum kembali mencuat di tubuh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Seorang pelapor bernama Hairil Tami mengaku kecewa berat atas penanganan laporannya yang dinilai berjalan sangat lamban, bahkan nyaris tanpa kepastian selama berbulan-bulan. (28/04/26)

 

Hairil menyampaikan, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya sejak 10 September 2025. Namun hingga kini, perkara tersebut dinilai tak kunjung menunjukkan progres berarti.

 

> “Saya sangat kecewa. Sudah hampir delapan bulan, penanganannya lambat sekali. Bahkan untuk meminta perkembangan perkara saja seperti sulit,” tegas Hairil kepada media ini, Selasa (28/4/2026).

 

 

 

Menurut Hairil, dirinya sampai harus meminta kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Bahkan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terbaru yang diajukan melalui pesan WhatsApp kepada penyidik Aipda A. Rifai Unit II Harda, disebut tak mendapat respons.

 

“Pengacara saya sudah menghubungi lewat WA, tapi tidak dibalas sama sekali. Sebagai masyarakat dan korban, saya sangat kecewa,” ujarnya.

 

 

 

Delapan Bulan, Baru Tahap Klarifikasi?

 

Sorotan makin tajam lantaran dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan penyidik baru akan mengirim surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar publik: mengapa perkara yang dilaporkan sejak September 2025, baru masuk tahap klarifikasi beberapa bulan kemudian?

 

Jika benar demikian, publik patut bertanya, ada apa dengan penanganan perkara ini? Mengapa proses hukum terkesan tersendat dan berjalan di tempat?

 

Kuasa Hukum Geram, Siap Tempuh Jalur Pengawasan

 

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap respons penyidik yang dianggap minim komunikasi.

 

“Kami sudah meminta SP2HP terbaru, namun tidak direspons. Kami datang berharap ada kepastian, tetapi yang diterima justru molor dan alasan demi alasan,” tegas Donny.

 

 

 

Ia menilai mekanisme penanganan perkara seperti ini justru berpotensi merugikan pelapor yang mencari keadilan dan kepastian hukum.

 

“Kalau setiap laporan diproses seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya? Yang dibutuhkan korban itu kepastian, bukan pembiaran,” ujarnya tajam.

 

 

 

Donny juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama FERADI WPI disebut tengah menyiapkan langkah resmi ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian.

 

Kepemimpinan Kapolres Ikut Disorot

 

Mandeknya penanganan perkara ini tak hanya menyeret nama penyidik Unit II Harda, namun juga menjadi sorotan terhadap kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni. Sebab publik menilai, setiap keluhan masyarakat atas lambannya pelayanan hukum semestinya menjadi perhatian serius pimpinan.

 

Jangan sampai slogan Presisi hanya berhenti di baliho, sementara pencari keadilan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

 

Hak Jawab Terbuka

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun jajaran pimpinan terkait perkembangan substansi perkara dimaksud.

 

Catatan Redaksi: Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah, berimbang, dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *