BERITAPIRAL.COM, BEKASI – Kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Kali ini datang dari Hairil Tami, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan yang mengaku kecewa berat atas lambannya penanganan laporan yang ia ajukan sejak September 2025, namun hingga April 2026 belum menunjukkan kejelasan berarti.
Tak hanya soal lambannya proses hukum, Hairil juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai minim komunikasi. Bahkan, menurutnya, surat resmi dari kuasa hukum yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk menanyakan perkembangan perkara disebut tak kunjung direspons.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Aduan saya lamban sekali prosesnya. Lawyer saya sudah bersurat resmi menanyakan perkembangan perkara, tapi tidak dibalas. WA ke penyidik minta SP2HP terbaru juga tidak direspons,” ujar Hairil Tami dengan nada sedih, Selasa (28/4/2026).
Hairil menyebut, sebagai warga negara dan pihak pelapor, dirinya hanya meminta kepastian hukum. Namun berbulan-bulan menunggu, yang didapat justru ketidakjelasan.
“Sebagai korban dan masyarakat, saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan. Sampai sekarang SP2HP terbaru belum saya terima,” lanjutnya.
Perkara tersebut diketahui ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten dengan penyidik disebut bernama Aipda A. Rifai. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum mendapat penjelasan memadai terkait progres penyidikan.
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan secara resmi maupun melalui komunikasi langsung.
“Kami sudah meminta informasi perkembangan perkara, termasuk SP2HP terbaru. Namun sampai saat ini respons yang kami harapkan belum kami terima. Bahkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Ibu Kombes Pol. Sumarni juga terkesan diabaikan,” tegas Donny.
Menurutnya, SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Pelapor butuh kejelasan. Jangan sampai masyarakat merasa laporannya masuk, tapi kemudian tenggelam tanpa arah,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan/atau pencurian itu tercatat sejak Oktober 2025. Dalam SP2HP Februari 2026 disebutkan adanya rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Namun setelah itu, tidak ada perkembangan signifikan yang diterima pelapor.
Jika kondisi ini terus berlarut, kuasa hukum pelapor menyatakan siap menempuh jalur pengawasan internal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan mempertimbangkan langkah resmi ke pengawas internal bila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi cermin pentingnya transparansi, profesionalitas, dan kecepatan pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat. Sebab lambannya proses tanpa penjelasan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara maupun keluhan pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
