Klarifikasi Pemilik Motor: Akui Terima Uang Perdamaian dari Yanto, Beritapiral.com Buka Ruang Hak Jawab

Klarifikasi Pemilik Motor: Akui Terima Uang Perdamaian dari Yanto, Beritapiral.com Buka Ruang Hak Jawab

Spread the love

Beritapiral.com, Tulang Bawang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai pengakuan Yanto, warga Kecamatan Gedung Meneng KM 52, Kabupaten Tulang Bawang, Tim Beritapiral.com akhirnya berhasil menghubungi Evi Lianty untuk meminta hak jawab dan klarifikasi. (23/07/26)

 

Dalam komunikasi tersebut, Evi membenarkan bahwa memang telah terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara dirinya dengan Yanto. Evi juga mengakui telah menerima sejumlah uang dari Yanto sebagai bagian dari kesepakatan yang dibicarakan kedua belah pihak.

 

Namun demikian, Evi menyatakan keberatan apabila alamat tempat tinggalnya dicantumkan dalam pemberitaan dan meminta agar identitas lokasi domisilinya tidak dipublikasikan.

 

Selain itu, Evi juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan sebelumnya yang menurutnya masih bersifat sepihak dan meminta agar berita tersebut segera dihapus.

 

Menanggapi keberatan tersebut, Tim Beritapiral.com menjelaskan bahwa media bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjamin hak jawab bagi setiap pihak yang diberitakan.

 

Redaksi juga mempersilakan apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut keterangan Yanto kepada Tim Beritapiral.com, Evi juga menyampaikan keinginannya untuk kembali bertemu guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pertemuan itu, menurut Yanto, rencananya akan didampingi oleh anggota Polres Tulang Bawang.

 

Rencana pendampingan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap setiap proses penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Beritapiral.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, independen, dan berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Beritapiral.com senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim/red | bersambung)

Leave a Reply