Tiga Media Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Siap Hadapi Pengaduan Terkait Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG Tubaba

Tiga Media Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Siap Hadapi Pengaduan Terkait Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG Tubaba

Spread the love

Beritapiral.com,  Bandar Lampung – Redaksi buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan afiliasi salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan seorang anggota DPRD berinisial EP merupakan produk jurnalistik yang disusun melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. (07/08/26)

 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan terhadap ketiga media ke Polda Lampung. Redaksi menghormati hak setiap warga negara untuk melapor, namun menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipisahkan dari mekanisme penyelesaian yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

 

Dalam melakukan peliputan, wartawan tidak bekerja berdasarkan asumsi ataupun opini, melainkan melakukan penelusuran langsung di lapangan, mengumpulkan dokumen, menghimpun fakta, serta meminta keterangan dari sejumlah narasumber yang mengetahui persoalan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian diverifikasi secara berlapis sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Redaksi juga menegaskan bahwa perlindungan identitas narasumber merupakan bagian dari hak dan kewajiban pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Identitas sumber tertentu tidak dipublikasikan demi menjamin keamanan, independensi, dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang memiliki kepentingan publik.

 

Tidak hanya itu, sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan substansi pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides.

 

Khusus terhadap EP, redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan berulang kali melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kesempatan untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab telah diberikan secara proporsional sebelum berita dipublikasikan. Namun hingga berita diterbitkan, tidak terdapat tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

 

Atas dasar itu, redaksi secara transparan mencantumkan dalam pemberitaan bahwa konfirmasi kepada EP telah diupayakan tetapi belum memperoleh respons. Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, ataupun mencemarkan nama baik siapa pun. Pemberitaan semata-mata bertujuan menyampaikan informasi yang bernilai kepentingan publik berdasarkan fakta hasil peliputan dan proses verifikasi jurnalistik.

 

Terkait adanya pengaduan ke Polda Lampung, ketiga media menyatakan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan penjelasan mengenai proses kerja jurnalistik yang telah dilakukan. Namun demikian, redaksi juga mengingatkan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, mediasi, maupun mekanisme di Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

Redaksi buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com menegaskan akan terus menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta profesionalisme dalam setiap produk jurnalistik. Di saat yang sama, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus penegasan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan telah melalui tahapan peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan sesuai standar jurnalistik. Redaksi mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan