BERITAPIRAL.COM, LAMPUNG TIMUR — Polemik dugaan penerimaan uang yang menyeret nama oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, SH., M.Kn.) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur kembali bergulir. Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadu ke Komisi III DPR RI didampingi Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. (24/08/26)
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Bu Siti Khotijah, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Siti mengaku kecewa terhadap hasil pemeriksaan internal Kejati Lampung yang menurutnya menyatakan RS tidak bersalah.
Ia mengungkapkan adanya penyerahan uang total Rp200 juta melalui HL dan IQ, masing-masing Rp100 juta. Tahap pertama disebut berlangsung di “Rumah Putih” Kota Metro dan tahap kedua di sebuah rumah makan di Sukadana.
Namun, Siti menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada RS.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan tersebut dilakukan. Apakah seluruh saksi, aliran uang dan pihak yang disebut dalam keterangan sudah diperiksa secara menyeluruh?” kata Revan.
Menurut Revan, tim advokasi telah meminta kepastian melalui sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya mengaku memperoleh informasi berbeda mengenai proses pemeriksaan.
“Kami merasa seperti di-pingpong,” tegas Revan.
Kini, Siti bersama kuasa hukumnya memilih membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian dan pengawasan.
Publik pun menunggu penjelasan: apa dasar kesimpulan pemeriksaan internal Kejati Lampung, sejauh mana aliran uang ditelusuri, dan apakah seluruh pihak yang disebut telah dimintai keterangan?
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi tidak menyimpulkan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi RS, Kejati Lampung maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
#Beritapiral #LampungTimur #KejatiLampung #KomisiIIIDPRRI #SuburJayaLawfirm #FERADIWPI #PenegakanHukum #HakJawab
