BERITAPIRAL.COM, LAMPUNG Timur — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.), yang saat itu menjabat Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (16/08/26)
Siti mengaku kecewa setelah menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah disampaikannya kepada pemeriksa.
«“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.»
Namun, Siti sendiri mengakui bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung apakah uang yang diserahkannya melalui dua perantara, yakni HL dan IQ, kemudian diteruskan kepada RS atau pihak lain di lingkungan Kejaksaan.
Ungkap Dua Kali Penyerahan Uang
Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkap bahwa dirinya mengaku menyerahkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp200 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp100 juta disebut berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai Rumah Putih, Kota Metro. Saat itu, menurut Siti, hadir dirinya, IQ, HL, Romi, serta AS yang disebut sebagai pengemudi IQ.
«“Yang pertama saya ngasihnya sama IQ sama HL di Rumah Putih Kota Metro. Itu seperti kafe. Saat saya menyerahkan uang Rp100 juta itu ada saya, IQ, HL, Romi dan sopirnya IQ, AS,” jelasnya.»
Tidak lama kemudian, menurut Siti, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta di sebuah rumah makan di Sukadana. Kali ini, ia mengaku hanya bertemu dengan HL.
«“Yang kedua saya ngasih Rp100 juta lagi di rumah makan Pindang Sukadana. Saya bertemu HL, IQ tidak ikut, HL sendiri,” tuturnya.»
Siti menyebut HL merupakan sepupu suaminya, sedangkan IQ diperkenalkan kepadanya oleh HL.
Menurut Siti, ia menyerahkan uang tersebut karena memahami adanya upaya membantu proses hukum yang sedang dihadapi suaminya.
Namun, setelah uang berpindah kepada pihak yang disebut sebagai perantara, Siti mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut kemudian dibawa.
«“Dari HL uangnya diberikan ke IQ, nah dari IQ ini saya tidak tahu uangnya diserahkan ke Kejaksaan atau tidak,” katanya.»
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam pemberitaan ini. Siti mengaku mengetahui penyerahan uang kepada perantara, tetapi tidak menyaksikan langsung adanya penyerahan uang kepada RS.
Karena itu, dugaan mengenai aliran uang kepada RS maupun pihak Kejaksaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
HL, IQ, Romi dan AS Perlu Dijelaskan
Siti menyebut sejumlah nama yang menurutnya mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, yakni HL, IQ, Romi dan AS.
HL disebut pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Siti juga mengaku pernah dipertemukan dengan RS, HL dan sejumlah pihak Kejaksaan dalam satu ruangan pemeriksaan.
Selain itu, Romi disebut berada bersama Siti ketika penyerahan uang pertama berlangsung dan kemudian ikut diperiksa.
Sementara AS disebut berada di lokasi penyerahan uang pertama sebagai pengemudi IQ.
Keterangan para pihak tersebut menjadi penting untuk menguji apakah rangkaian penyerahan uang sebagaimana diceritakan Siti memiliki kesesuaian dengan fakta dan alat bukti lainnya.
Kuasa Hukum Sebut Proses Seperti “Dipindah-pingpong”
Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim advokasi menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut Donny, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Jaksa Agung Muda Intelijen.
«“Kami selama ini sudah melakukan proses ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Intelijen,” ujar Donny.»
Tim advokasi juga menyebut memperoleh informasi bahwa RS telah berstatus non-job dan proses pemeriksaannya disebut membutuhkan tahapan administratif tertentu.
Pihak Siti kemudian mendatangi Inspektorat Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menanyakan persoalan tersebut. Menurut keterangan tim advokasi, mereka memperoleh informasi bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan ke Kejati Lampung.
Namun, pihak kuasa hukum mengaku masih mempertanyakan perkembangan selanjutnya.
«“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujar Donny.»
Keterangan mengenai status non-job RS, izin pemeriksaan maupun proses administrasi tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada Kejaksaan.
Kejati Lampung Sebelumnya Sampaikan Hasil Pemeriksaan
Sebelumnya, Kejati Lampung melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang diterima kuasa hukum M. Umar menyampaikan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus.
Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Namun, hasil tersebut kini dipertanyakan Siti karena menurutnya kesimpulan pemeriksaan tidak mencerminkan fakta yang ia sampaikan, khususnya terkait dugaan penyerahan uang melalui HL dan IQ.
Redaksi Sudah Konfirmasi, Kejati Belum Memberikan Jawaban Terbaru
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Redaksi sebelumnya telah mengirimkan Surat Nomor 0055/KJN/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejati Lampung.
Setelah terbit surat perkembangan penanganan laporan dari Kejati Lampung, Redaksi kembali mengirimkan Surat Nomor 0063/Red-KJN/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 untuk meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi kasus dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan resmi terbaru dari Kejati Lampung atas konfirmasi tersebut.
Publik Menunggu Terangnya Aliran Rp200 Juta
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata soal pengakuan adanya penyerahan uang Rp200 juta.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada para perantara? Apakah benar pernah sampai kepada RS atau pihak lain? Siapa yang mengetahui? Dan bagaimana seluruh keterangan tersebut diuji dalam pemeriksaan internal Kejaksaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, keterangan seluruh pihak serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa RS telah menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, RS, HL, IQ, AS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber: Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib.
(Tim/red)
