Polemik Makin Membara, Darsi Minta Berita Diturunkan, Media Pertanyakan: Ada Apa di Balik Desakan Tekdown?

Polemik Makin Membara, Darsi Minta Berita Diturunkan, Media Pertanyakan: Ada Apa di Balik Desakan Tekdown?

Spread the love

BERITATULANG BAWANG — Polemik yang menyeret nama Makmun Serbaguna dan dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya keberanian Darsi Octaviannty menyampaikan versinya mengenai persoalan tanah mendapat perhatian publik, kini muncul persoalan baru setelah Darsi meminta tim media menurunkan berita yang sebelumnya ditayangkan. (07/09/26)

 

Berita tersebut sebelumnya ditayangkan media dengan menyadur pemberitaan UngkapFakta.info atas seizin pewarta/media yang bersangkutan. Dalam pemberitaan itu, Darsi diberi ruang menyampaikan versinya mengenai persoalan tanah serta perkembangan polemik yang kemudian bersinggungan dengan profesi wartawan.

 

Namun, beberapa waktu kemudian Darsi menghubungi tim media dan meminta berita tersebut diturunkan. Alasannya, ia keberatan foto dan namanya ditampilkan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya.

 

Dalam pesan yang disampaikan kepada tim media, Darsi antara lain mengatakan, “Setidaknya klo mau up berita izin dulu dengan saya. Saya hanya memberi pencerahan masalahnya bukan menyuruh untuk di up. Klo begini saya yg di rugikan. Nama, foto saya terpampang jelas.”

 

Pernyataan tersebut tentu menjadi hak Darsi untuk menyampaikan keberatan. Tetapi di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap narasumber yang memberikan keterangan kepada wartawan harus memberikan izin kedua kalinya sebelum keterangan tersebut diberitakan?

 

Di sinilah persoalan jurnalistik perlu ditempatkan secara proporsional.

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pers juga memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

 

Namun, media juga tidak boleh menggunakan UU Pers sebagai tameng untuk memberitakan apa pun tanpa batas. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hak narasumber tetap harus menjadi pegangan. Bahkan UU Pers menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi dan harus mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.

 

Begitu pula dengan hak jawab. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme untuk memberikan tanggapan atau sanggahan kepada media yang mempublikasikan berita tersebut. Dewan Pers menjelaskan bahwa hak jawab terutama berkaitan dengan kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baik.

 

Karena itu, keberatan terhadap berita bukan berarti satu-satunya jalan adalah meminta berita dihapus atau diturunkan. Ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Media pun berkewajiban melayani mekanisme tersebut.

 

MEDIA TIDAK MASUK DALAM SENGKETA TANAH

 

Perlu ditegaskan, media tidak sedang memutuskan siapa pemilik tanah yang sebenarnya.

 

Persoalan kepemilikan tanah merupakan perkara yang harus dibuktikan dengan dokumen, riwayat hak, bukti administrasi, serta—apabila terjadi sengketa—melalui mekanisme hukum yang berwenang.

 

Media hanya memberitakan adanya klaim dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

 

Karena itu, publik juga jangan sampai terjebak pada narasi bahwa karena seseorang menyampaikan cerita dengan sangat meyakinkan, maka otomatis dialah pemilik sah suatu objek tanah. Klaim adalah klaim. Bukti adalah bukti. Putusan hukum adalah putusan hukum.

 

Sampai ada keputusan dari lembaga yang berwenang, tidak semestinya siapa pun mengklaim persoalan tersebut sudah selesai hanya berdasarkan narasi sepihak.

 

YANG DISOROT MEDIA BUKAN SENGKETA TANAHNYA

 

Yang menjadi perhatian media justru dugaan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, termasuk istilah yang beredar seperti “wartawan tai” dan “wartawan tai kucing”.

 

Kalau seorang wartawan dianggap melakukan kesalahan dalam memberitakan persoalan tanah, jalurnya jelas: klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, atau langkah hukum apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat.

 

Bukan kemudian seluruh profesi wartawan diseret dan direndahkan.

 

Dewan Pers sendiri pada Juli 2026 mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan secara rasional dan beretika serta meminta semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik.

 

KALAU HOTMAN PARIS BISA KLARIFIKASI, MENGAPA TIDAK?

 

Menarik untuk melihat peristiwa yang baru-baru ini terjadi terhadap pengacara kondang Hotman Paris.

 

Setelah ucapannya kepada wartawan menuai sorotan, Hotman Paris akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers. Ia menjelaskan konteks ucapannya, tetapi tetap menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap merendahkan.

 

Artinya, klarifikasi tidak membuat seseorang kehilangan martabat. Justru keberanian mengakui, menjelaskan, dan meluruskan persoalan dapat meredakan kegaduhan.

 

Lantas publik bertanya: mengapa persoalan Makmun belum juga berujung pada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, sementara polemiknya semakin melebar?

 

DARI MANA TEKANAN ITU DATANG?

 

Permintaan Darsi untuk menurunkan berita juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik.

 

Apakah keberatan tersebut murni karena persoalan penggunaan foto dan pemberitaan?

 

Ataukah ada faktor lain yang belum diketahui publik?

 

Pertanyaan itu sah muncul, tetapi media tidak akan gegabah menyimpulkan bahwa Darsi atau keluarganya mendapat tekanan dari pihak tertentu. Hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

 

Justru karena itulah, apabila memang ada pihak yang menekan, mengintimidasi, atau mempengaruhi seseorang agar menarik keterangannya, pihak yang merasa mengalami tekanan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada publik maupun aparat penegak hukum.

 

Media siap memberitakan berdasarkan bukti.

 

WARTAWAN LAMPUNG MULAI SIAP MELANGKAH

 

Sementara itu, informasi yang berkembang menyebut sejumlah wartawan di beberapa daerah Lampung mempertimbangkan untuk berkoordinasi dan mendatangi aparat penegak hukum, termasuk Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung, terkait polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut.

 

Langkah tersebut seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mencari keributan.

 

Jika benar dilakukan, biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Wartawan tidak boleh menjadi hakim, dan pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta membela diri.

 

Yang harus dijaga adalah satu hal: jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi kebebasan menghina, dan jangan pula kritik terhadap wartawan dibungkam hanya karena narasumber tidak suka dengan pemberitaan.

 

Publik berhak mendapatkan informasi. Wartawan berhak menjalankan tugas. Narasumber berhak memberikan klarifikasi. Dan semua pihak wajib tunduk pada hukum.

 

Kini bola berada di tangan pihak-pihak terkait.

 

Apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme pers, atau justru harus berujung di meja aparat penegak hukum?

 

Satu hal yang pasti: profesi wartawan bukan tempat untuk diludahi dengan kata-kata penghinaan. Kalau ada oknum wartawan yang salah, lawan kesalahannya—bukan menghancurkan marwah profesinya.

 

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Makmun Serbaguna, Darsi Octaviannty, maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan