“WARTAWAN TAIK” VIRAL, MAKMUN DILAPORKAN KE POLISI: PENGHINAAN PROFESI ATAU AJAKAN SERANG PERS?

“WARTAWAN TAIK” VIRAL, MAKMUN DILAPORKAN KE POLISI: PENGHINAAN PROFESI ATAU AJAKAN SERANG PERS?

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Polemik antara konten kreator Makmun Serbaguna dengan insan pers di Kabupaten Tulang Bawang kini bergeser ke ranah hukum. Makmun resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang setelah video yang diduga memuat pernyataan merendahkan profesi wartawan beredar luas di media sosial. (07/09/26)

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 7 September 2026, dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Pelapor, Ibnul Sani bersama sejumlah rekan wartawan, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang muncul dalam konten media sosial tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam video TikTok yang menjadi sorotan, Makmun diduga melontarkan ucapan “Wartawan Taik”, yang dinilai merendahkan profesi wartawan secara umum.

Persoalan semakin panas setelah beredar video lain yang disebut memperlihatkan Makmun menantang pihak yang hendak melaporkannya dan menyatakan tidak akan meminta maaf. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan wartawan serta masyarakat di ruang digital.

Pelapor telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial kepada pihak kepolisian. Publik kini menunggu langkah Polres Tulang Bawang untuk menguji secara objektif seluruh materi yang dilaporkan, termasuk konteks, maksud, sasaran pernyataan, serta dampak yang ditimbulkannya.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata konflik antara satu konten kreator dengan sejumlah wartawan. Jika benar konten tersebut kemudian memicu netizen beramai-ramai menyerang dan merendahkan profesi wartawan, apakah persoalan ini masih sebatas kebebasan berekspresi, atau sudah masuk pada persoalan yang harus ditelusuri secara hukum?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti. Jangan sampai media sosial menjadi ruang tanpa batas, di mana kritik terhadap individu berubah menjadi serangan terhadap seluruh profesi.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga diminta tidak mudah terseret narasi mengenai klaim kepemilikan tanah yang disebut menjadi latar belakang persoalan. Klaim kepemilikan dari masing-masing pihak harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara di media sosial.

Apabila Makmun merasa ada pemberitaan wartawan mengenai persoalan tanah yang keliru atau merugikan dirinya, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh. Hak jawab, koreksi, maupun pengaduan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers dapat digunakan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku.

Hingga laporan tersebut dimasukkan ke kepolisian, Makmun disebut belum menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers terkait ucapan yang dipersoalkan. Sikap tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah publik: mengapa permintaan maaf tidak menjadi pilihan ketika pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan telah memicu kegaduhan?

Bahkan, muncul pula pertanyaan publik lainnya: siapa yang berada di belakang Makmun hingga dirinya begitu percaya diri menghadapi polemik dan laporan hukum tersebut? Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan pertanyaan yang hanya dapat dijawab berdasarkan fakta dan bukti.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik berharap Polres Tulang Bawang tidak tebang pilih dan mampu memeriksa perkara secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Makmun Serbaguna maupun pihak lain yang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Pers bukan pihak yang kebal kritik, tetapi kritik terhadap produk jurnalistik memiliki mekanisme. Demikian pula kebebasan berekspresi memiliki batas ketika menyentuh hak dan kehormatan pihak lain.

Publik menunggu satu hal: apakah hukum akan berbicara berdasarkan bukti, atau polemik ini kembali dibiarkan menjadi perang narasi di media sosial?

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan