Banner Dirobek, Profesi Wartawan Dihina — Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

Banner Dirobek, Profesi Wartawan Dihina — Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG BANDARLAMPUNG, 8 September 2026 — Perselisihan di lokasi sengketa lahan di Desa Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menjadi sorotan. Dalam peristiwa tersebut, sebuah spanduk di lokasi disebut dirobek, sementara seorang pria yang dikenal sebagai Makmun Serbaguna diduga melontarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan saat kegiatan peliputan berlangsung.

 

Atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, perusakan spanduk, serta tindakan yang dinilai menghambat kegiatan jurnalistik, wartawan telah membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026.

 

Sebelum pemberitaan dibuat, tim wartawan mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, di antaranya kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BPK Kampung, warga, serta pihak-pihak yang bersengketa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui dikelola oleh Sungadi. Sementara pihak yang bersengketa dengannya adalah Mardi dan Muda. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2025 dan masih dalam proses hukum.

 

Pemasangan spanduk di lokasi sebelumnya dilakukan dengan disaksikan pihak-pihak yang bersengketa. Mereka disebut sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Namun, belakangan muncul dugaan tindakan dari Makmun Serbaguna yang merobek spanduk dan melontarkan ucapan yang dinilai menghina profesi wartawan.

 

Tim Liputan Media Viral Nusantara menegaskan bahwa wartawan bukan pihak dalam sengketa lahan tersebut. Wartawan hanya menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan hasil peliputan dan konfirmasi.

 

“Kami tidak berada di pihak mana pun dalam sengketa. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta yang diperoleh di lapangan,” demikian pernyataan Tim Liputan Media Viral Nusantara.

 

Tim juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, sejumlah wartawan telah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait dugaan konten di media sosial yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurut keterangan Yudi, Pengawas Unit Siber Polda Lampung, penanganan masih menunggu hasil proses di Polres Tulang Bawang.

 

Wakil Ketua DPC AWPI, Iqbal, menyatakan apabila laporan tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Mabes Polri.

 

Di sisi lain, Sekretaris Media Paspampres, Herman, menyatakan pemberitaan sebelumnya telah melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini di media sosial yang berpotensi memperkeruh persoalan.

 

Media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara proporsional dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Makmun Serbaguna maupun pihak lainnya sesuai prinsip pers yang berimbang.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan