Beritapiral.com, Bandar Lampung- Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH angkat bicara terkait laporan Sdr E.P S.E dengan nomor LP/B/579/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 Agustus 2026 dan undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Lampung nomor B/2097/X/RES.2.5./2026/Reskrimsus tertanggal 1 Oktober 2026
Dalam surat resmi Nomor 118/REDAKSI-GH/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH MH menegaskan bahwa video yang diunggah wartawannya terusan dari WA Redaksi ke akun TikTok Kanda Holy adalah murni produk jurnalistik resmi yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 bukan editan pribadi atau hoax
BUKAN EDITAN PRIBADI
Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH MH menjelaskan alur resmi redaksi Tim investigasi gabungan tiga media yaitu http://Gohukrim.com Media Buktipetunjuk dan Media Target Krimsus artinya tiga media tersebut baik turut turun semua bersama-sama ke lapangan hasil dari lapangan dari SDN 14 Tiuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Juli 2026 berdasarkan informasi siswa mengeluh kepada wartawan menu Makan Bergizi Gratis MBG dibuang karena diduga tidak layak dan diduga tidak sesuai standar gizi
Di lapangan ditemukan fakta menu diduga hanya telur satu butir tahu satu buah biji kelengkeng empat butir nasi dan sayur asem yang ditaksir dewan guru hanya senilai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu padahal pagu anggaran pusat Rp 15 ribu bersih di luar biaya dapur Rp 5 ribu Tim mewawancarai Kepala Dapur Ibu Miranti dan berupaya konfirmasi ke Bapak S namun tidak merespon
Tiga media artinya tiga media baik turut turun semua di lapangan Semua bahan mentah berupa video foto dan rilis lapangan kemudian dikirim wartawan ke Redaksi masing-masing Pusat http://Gohukrim.com Redaksi Pusat yang mengedit memverifikasi dan menayangkan secara resmi di website redaksi Setelah berita naik di link resmi redaksi Redaksi mengirimkan link tersebut via WhatsApp kepada wartawanya H dengan untuk disebarkan sesuai arahan redaksi dikarenakan berita tersebut sudah sesuai produk jurnalistik
Jadi H mengunggah di TikTok Kanda Holy itu bukan inisiatif pribadi tapi melaksanakan perintah redaksi untuk menyebarkan produk pers yang sah Sudah sesuai UU Pers tegas Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH MH
NAMA E.P DIDUGA DISEBUT SAKSI BUKAN KARANGAN WARTAWAN
Terkait munculnya nama E.P S.E sebagai pimpinan yang diduga di dapur MBG Tiuh Mekar Jaya dan dapur MBG Tiuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang itu saksi-saksi yang mengatakan sebagai mitra MBG Kuasa Hukum H menegaskan itu bukan karangan wartawan melainkan diduga disebut langsung oleh para saksi di lapangan sesuwai vedio tersebut sudah di serahkan tiga wartawan kepolda Lampung
Wartawan sudah berupaya maksimal melakukan konfirmasi agar berita berimbang sesuai kode etik jurnalistik namun nomor HP Sdr E.P tidak aktif
MENU DIDUGA TIDAK SESUAI STANDAR SUDAH DILAPORKAN KE APH, DESAK TIPIKOR KEJATI DAN BGN BERTINDAK TEGAS
Kuasa Hukum H menegaskan bahwa terkait menu MBG yang diduga tidak sesuai standar dan diduga tidak layak tersebut wartawan sudah resmi melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum
Laporan pertama sudah diserahkan ke Tipikor Polda Lampung Laporan kedua sudah diserahkan ke Kejati Lampung dan laporan ketiga sudah dilampirkan dan diserahkan ke BGN Provinsi Lampung
FAKTA PEMBANDING MENU DIDUGA LAYAK SDN 8 GUNUNG TERANG
Wartawan juga sudah menyerahkan video dan foto menu MBG dari SDN 8 Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berasal dari Dapur MBG Kecamatan Gunung Terang Menu terdiri dari nasi daging sapi tahu 5 biji buah semangka dan sayur lengkap yang ditaksir Rp 8 ribu namun kualitasnya diduga jauh lebih baik dan diduga lebih bergizi dibanding menu SDN 14 Tiuh Pagar Jaya
WARTAWAN SUDAH PENUHI UNDANGAN PENYIDIK KRIMSUS DIDAMPINGI KUASA HUKUM
Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH menegaskan wartawannya H sudah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Krimsus Polda Lampung sesuai dan didampingi kuasa hukum
Saat klarifikasi wartawan menjelaskan bahwa yang diunggah itu adalah hasil kerja tiga media Y dan H dan S artinya tiga media tersebut baik turut turun semua dari turun langsung di lapangan Rilis mentah video dan foto itu yang wartawan kirimkan ke redaksi Setelah diterima redaksi baik rilis foto video itu redaksi yang ngedit bukan wartawan Setelah ditayangkan dari akun resmi redaksi maka dikirimkan ke WA pribadi H wartawan disuruh sebarkan dan wartawan menyebarkan dikarenakan H cuman adanya punya TikTok dikarenakan berita tersebut sudah sesuai produk jurnalistik sesuai UU Pers karena H merasa video mentah dan rilis mentah yang dikirimkan H ke redaksi tadinya hasil H turun dari lapangan tiga media
REDAKSI SUDAH MINTA MAAF TAYANGKAN HAK JAWAB DAN H KUNCI AKUN TIKTOK
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999 Kuasa Hukum H menyampaikan Redaksi http://Gohukrim.com sudah menjalankan seluruh kewajiban yaitu sudah minta maaf secara terbuka, berita sudah dikunci wartawan telah menayangkan Hak Jawab Resmi Bapak E.P S.E melalui Kantor Hukum LHS and Partners tanggal 5 Oktober 2026 sesuai Pasal 5 UU Pers, wartawan H langsung mengunci akun TikTok Kanda Holy, dan redaksi sudah menghubungi Dewan Pers RI
DASAR HUKUM JIKA SUDAH MINTA MAAF DAN MUAT HAK JAWAB TIDAK BISA DIJERAT UU ITE
Kuasa Hukum H Adelia Amanda SH dan Julian SH MH meminta perlindungan hukum berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 Pasal 5 Pasal 8 dan Pasal 18, Putusan MK No 20/PUU-VI/2008 dan Putusan MK No 105/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan produk pers yang sah tidak dapat dijerat Pasal 27A UU ITE, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, MoU Dewan Pers dan Polri serta Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/VII/2013
Jika semua kewajiban UU Pers sudah kami tunaikan mulai dari memenuhi undangan penyidik membawa bukti lengkap minta maaf muat hak jawab kunci akun setelah di unggah langsung dikunci tidak ada yang bisa lihat hubungi Dewan Pers dan wartawan kirim surat klarifikasi ke PH E.P Sudah selesai semua dilakukan baik redaksi maupun wartawan tegas Kuasa Hukum H
DAFTAR BUKTI LENGKAP SUDAH DISERAHKAN KE POLDA LAMPUNG
1. Bukti surat ke Dewan Pers RI Nomor 118/REDAKSI-GH/X/2026
2. Bukti hak jawab E.P S.E melalui kuasa hukum Bapak Lamen dari LHS and Partners sudah dimuat http://Gohukrim.com 5 Oktober 2026
3. Bukti redaksi minta maaf terbuka
4. Bukti berita sudah dikunci dan akun TikTok Kanda Holy sudah dikunci langsung setelah unggah
5. Bukti chat WA redaksi kirim link resmi ke H
6. Bukti chat WA H kirim video mentah dan rilis mentah ke redaksi hasil investigasi lapangan artinya tiga media baik turut turun semua
7. Bukti video asli diduga siswa buang makanan dan foto menu diduga tidak layak SDN 14 Tiuh Pagar Jaya
8. Bukti video pembanding menu diduga layak SDN 8 Gunung Terang
9. Bukti laporan dugaan menu tidak sesuai standar sudah diserahkan ke Tipikor Polda Lampung Kejati Lampung dan BGN Provinsi Lampung
10. Bukti berita acara klarifikasi H di Krimsus Polda Lampung didampingi Adelia Amanda SH dan Julian SH MH
Wartawan dilindungi UU Pers dan Putusan MK
PENEGASAN TIGA MEDIA SUDAH LAPOR DAN MINTA APH TURUN TEGAS
Kami dari tiga media yaitu http://Gohukrim.com Media Buktipetunjuk dan Media Target Krimsus menegaskan artinya tiga media tersebut baik turut turun semua ke lapangan dan menemukan menu diduga tidak sesuai standar di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya sudah kami laporkan resmi ke Tipikor Polda Lampung, Kejati Lampung dan BGN Provinsi Lampung lengkap dengan bukti video foto dan keterangan saksi
Untuk itu kami dari tiga media dan meminta agar Aparat Penegak Hukum segera turun dan ambil tindakan tegas audit dapur MBG Tiuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang periksa anggaran dan periksa kualitas menu karena ini menyangkut hak gizi anak sekolah dan uang negara Jangan sampai laporan wartawan yang mengungkap dugaan kebenaran justru dikriminalisasi sementara dugaan menu tidak sesuai standar dibiarkan
(Tim/red |bersambung)
