BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Dugaan kekerasan terhadap seorang murid SMP Negeri 1 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi sorotan publik. Orang tua korban mengecam kejadian tersebut dan meminta pihak terkait segera mengambil tindakan. (28/10/26)
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Adi Chandra, orang tua korban, menyampaikan bahwa anaknya, Akbar Riqki Darmawan, diduga mengalami kekerasan saat jam istirahat di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan orang tua, terduga pelaku berinisial P, yang disebut merupakan murid kelas IX. Korban diduga diikat, matanya ditutup, kemudian dipukul secara bergantian hingga kepalanya disebut diinjak. Peristiwa tersebut diklaim mengakibatkan luka fisik dan trauma berat.
Meski demikian, kronologi kejadian, penyebab luka, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan tersebut merupakan informasi dari orang tua korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti melalui pemeriksaan resmi.
Adi Chandra menyatakan bahwa pihaknya sedang menempuh proses pelaporan di Polres Tulang Bawang. Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang mengevaluasi kepala sekolah karena, menurut keterangannya, dugaan kejadian serupa disebut telah berulang kali terjadi.
PENGAWASAN SEKOLAH JADI SOROTAN
Jika dugaan tersebut terbukti, kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Keselamatan murid merupakan tanggung jawab yang harus dijamin, termasuk selama jam istirahat ketika aktivitas peserta didik berlangsung di lingkungan sekolah.
Publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap murid dijalankan dan langkah apa yang telah dilakukan pihak sekolah untuk mencegah kekerasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang didesak segera melakukan penelusuran dan evaluasi secara menyeluruh. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RUANG KONFIRMASI DAN HAK JAWAB TERBUKA
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Menggala maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada kepala sekolah, pihak terduga, Dinas Pendidikan, serta seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers melayani hak jawab serta menyampaikan informasi secara berimbang.
Setiap pihak dipersilakan menyampaikan keterangan, bantahan, maupun klarifikasi yang relevan agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak sepihak.
Keselamatan murid tidak boleh dianggap sepele. Jika dugaan kekerasan terbukti, penanganan harus dilakukan secara serius dan transparan. Perlindungan anak di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas, bukan sekadar perhatian setelah sebuah peristiwa viral.
(Tim/red |bersambung)
