IJAZAH ENAM MANTAN SISWA MTs NURUL AMAL DIDUGA TERBENGKALAI DUA TAHUN, MASA DEPAN PENDIDIKAN DIPERTARUHKAN!

IJAZAH ENAM MANTAN SISWA MTs NURUL AMAL DIDUGA TERBENGKALAI DUA TAHUN, MASA DEPAN PENDIDIKAN DIPERTARUHKAN!

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG, LAMPUNG – Nasib miris menimpa enam mantan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Amal, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dua tahun setelah dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2024, mereka diduga belum juga menerima ijazah sebagai dokumen resmi bukti kelulusan pendidikan. (04/11/26)

 

Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan penyerahan selembar dokumen. Di balik belum diterimanya ijazah tersebut, ada masa depan pendidikan anak-anak yang dipertaruhkan, bahkan kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan dan mengikuti kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) ikut terganggu.

 

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim media bahwa anaknya telah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, ijazah yang menjadi hak anaknya belum juga diterima.

 

“Benar, Pak. Anak saya sampai sekarang belum menerima ijazah, padahal sudah dua tahun tamat belajar dan dinyatakan lulus oleh pihak MTs. Namun, bukti kelulusan seperti ijazah belum kami terima,” ungkapnya kepada tim media.

 

Lebih memprihatinkan lagi, anak tersebut kini telah melanjutkan pendidikan di sekolah lain di luar Kabupaten Tulang Bawang dan duduk di kelas XI. Namun, ketiadaan ijazah dari sekolah asal disebut menjadi persoalan ketika pihak sekolah lanjutan mempertanyakan dokumen kelulusannya, termasuk dalam pelaksanaan PKL.

 

Dengan mata berkaca-kaca, wali murid tersebut juga mengungkapkan bahwa seluruh kewajiban administrasi selama tiga tahun pendidikan telah dibayarkan kepada pihak sekolah.

 

“Kalau administrasi sudah kami lunasi semua selama tiga tahun. Kurang lebih Rp10 juta sampai Rp15 juta lebih yang sudah saya bayarkan selama anak saya sekolah di sana,” tuturnya.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika kewajiban administrasi telah dipenuhi dan siswa dinyatakan lulus, mengapa sampai dua tahun kemudian ijazah belum diterima?

 

MANTAN SISWA DAN KELUARGA MEMBENARKAN

 

Keterangan wali murid tersebut diperkuat oleh salah seorang mantan siswa yang menggunakan nama samaran Bejo.

 

“Betul, saya sudah dua tahun tamat sekolah, Pak, tetapi belum menerima ijazah. Karena itu, saya mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ungkap Bejo.

 

Hal senada disampaikan kakak kandung Bejo, yang juga menggunakan nama samaran Munah. Ia membenarkan bahwa adiknya hingga kini belum mendapatkan ijazah dari sekolah asalnya.

 

Munah berharap pihak sekolah segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar masa depan pendidikan adiknya tidak terus menjadi korban ketidakpastian administrasi.

 

Keluarga para mantan siswa berharap hak mereka sebagai peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

 

KEPALA SEKOLAH LAMA DAN BARU DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Mahmudi, kepala sekolah yang menjabat pada periode kelulusan para siswa tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tim, beberapa kali upaya mendatangi sekolah maupun kediaman pribadinya belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ahmad, kepala sekolah yang saat ini menjabat. Namun, hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah.

 

Pergantian kepala sekolah tidak semestinya membuat persoalan administrasi pendidikan para mantan siswa kehilangan penanggung jawab.

 

Kepala sekolah sebelumnya perlu memberikan penjelasan mengenai proses kelulusan, pengurusan, dan penyerahan ijazah pada masa kepemimpinannya. Sementara kepala sekolah yang sekarang juga diharapkan tidak lepas tangan dan segera menelusuri persoalan tersebut demi kepentingan para mantan siswa.

 

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi sekolah, melainkan hak pendidikan dan masa depan anak-anak.

 

KEMENAG DAN APARAT PENGAWAS DIMINTA TURUN TANGAN

 

Kasus ini patut menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang selaku instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan madrasah.

 

Publik perlu mengetahui apakah ijazah keenam mantan siswa tersebut sudah diterbitkan, masih dalam proses administrasi, atau justru terdapat persoalan lain yang menyebabkan dokumen kelulusan belum diserahkan.

 

Apabila ditemukan dugaan kelalaian, penyimpangan administrasi, atau unsur kesengajaan, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim media menyatakan telah mengantongi sejumlah keterangan, rekaman, dan dokumentasi dari pihak-pihak terkait. Bukti tersebut akan menjadi bahan pendalaman dan koordinasi dengan instansi pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki unsur hukum.

 

Namun, yang paling mendesak saat ini adalah memastikan keenam mantan siswa memperoleh kejelasan status kelulusan dan hak atas dokumen pendidikan mereka.

 

Jangan sampai anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan justru harus menanggung akibat dari persoalan administrasi yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.

 

Dua tahun menunggu bukan waktu yang singkat. Jika mereka benar telah dinyatakan lulus, sampai kapan hak atas ijazah harus dibiarkan menggantung?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Nurul Amal belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum diterimanya ijazah oleh enam mantan siswa tersebut.

 

Tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada kepala sekolah lama, kepala sekolah saat ini, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/Red | Bersambung).

Tinggalkan Balasan