Masyarakat Indraloka II Tagih Ketegasan Kejari Tubaba: Jangan Hanya Tajam ke Pencuri Kecil, Dugaan Korupsi Dana Desa Harus Dituntaskan!

Masyarakat Indraloka II Tagih Ketegasan Kejari Tubaba: Jangan Hanya Tajam ke Pencuri Kecil, Dugaan Korupsi Dana Desa Harus Dituntaskan!

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG – Kesabaran masyarakat Tiyuh Indraloka II, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) mulai dipertanyakan. Warga kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat agar memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret nama oknum Kepala Tiyuh Indraloka II. (31/10/26)

 

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menginginkan penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

 

Keresahan warga semakin menguat ketika mereka membandingkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran desa dengan kasus pencurian kecil, termasuk pencurian ayam yang dilakukan seseorang karena diduga terdesak kebutuhan hidup.

 

Dalam pandangan masyarakat, perkara pencurian dengan nilai kecil dapat diproses hingga pengadilan, sementara dugaan penyimpangan uang negara yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah justru dinilai belum memberikan kepastian yang jelas.

 

“Jangan hanya berani terhadap maling kelas teri!”

 

Ungkapan tersebut menjadi gambaran kekecewaan sebagian masyarakat yang menginginkan hukum tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berlaku terhadap siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara.

 

Bukan berarti pencurian kecil harus dibiarkan. Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga tidak mendapatkan kepastian penanganan yang mereka harapkan.

 

Sebelumnya, dugaan persoalan Dana Desa Indraloka II mencuat terkait sejumlah kegiatan pembangunan yang dipersoalkan masyarakat. Di antaranya dugaan pekerjaan onderlah sepanjang 300 meter yang disebut belum terealisasi, tiga gorong-gorong atau jembatan yang dipersoalkan, serta enam pos ronda yang menurut informasi warga belum seluruhnya diselesaikan sesuai perencanaan.

 

Bahkan, nilai dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp170 juta. Angka dan realisasi kegiatan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, serta keterangan pihak-pihak terkait.

 

Masyarakat juga mengingat adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur tiyuh oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu. Namun, warga masih menantikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

 

Kini, pertanyaan publik semakin mengarah kepada Kejari Tubaba: apakah dugaan persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman, sudah ditemukan indikasi pelanggaran, atau terdapat kendala yang membuat penanganannya belum memperoleh perkembangan terbuka?

 

INTEGRITAS KEJAKSAAN DIPERTARUHKAN DI MATA MASYARAKAT

 

Masyarakat tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang bersalah tanpa pembuktian. Mereka hanya menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan alat bukti, aturan perundang-undangan, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

 

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara yang melibatkan rakyat kecil begitu cepat mendapatkan kepastian, sedangkan perkara dugaan penyimpangan anggaran publik justru berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

 

Kejari Tubaba diharapkan tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat Indraloka II. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang desa yang bersumber dari keuangan negara dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

 

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI

 

Kini masyarakat Indraloka II menanti keberanian dan ketegasan Kejari Tubaba dalam memberikan kepastian hukum.

 

Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Ataukah masyarakat harus terus menunggu sementara dugaan persoalan pengelolaan uang negara belum mendapatkan penjelasan yang terang?

 

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

 

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat beserta jajaran, masyarakat berharap segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Indraloka II.

 

Hukum jangan hanya terlihat ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Hukum juga harus hadir ketika uang negara diduga disalahgunakan oleh mereka yang diberi amanah untuk mengelolanya.

 

Redaksi Beritapiral.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Tiyuh Indraloka II maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Bersambung… Publik masih menunggu, apakah dugaan persoalan Dana Desa Indraloka II akan memperoleh kepastian hukum?

 

(Tim/Red|Bersambung)

Tinggalkan Balasan