BERITAPIRAL.COM, WAY KANAN — Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial kembali bergulir ke ranah hukum. Hendri, yang dalam pemberitaan UngkapFakta.info disebut memiliki kedekatan dengan Makmun Serbaguna, dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. (10/09/26)
Disadur dari UngkapFakta.info, laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Hendri di media sosial pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pernyataan yang menyebut wartawan dengan kata-kata yang dinilai menghina dan merendahkan profesi pers.
Laporan kemudian diajukan oleh Ferdiansyah bin Sakrani pada 9 Juni 2026. Berdasarkan pemberitaan sumber tersebut, laporan tercatat dengan nomor TBLB/08/IX/2026/SPKR/WAY KANAN/POLRES LAMPUNG UTARA. Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan profesi wartawan secara umum.
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan. Setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, pihak yang dilaporkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memang tidak kebal terhadap kritik. Sebaliknya, setiap karya jurnalistik juga terbuka untuk dikritik, dikoreksi, bahkan dibantah apabila terdapat kekeliruan.
Namun, kritik terhadap pemberitaan semestinya dibedakan dengan penghinaan terhadap profesi. Jika terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, setiap pernyataan di ruang publik, termasuk media sosial, sepatutnya disampaikan dengan mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap pihak lain. Kebebasan berpendapat merupakan hak, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak dan martabat orang lain serta ketentuan hukum yang berlaku.
Beritapiral.com menyadur pemberitaan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Namun, redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Beritapiral.com akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Beritapiral.com Buka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai media yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Beritapiral.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan ini.
Ruang tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Pihak yang merasa memiliki data, fakta, atau keterangan berbeda dipersilakan menghubungi redaksi Beritapiral.com untuk disampaikan sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UngkapFakta.info
(Tim/red | bersambung)
