Dua Nyawa Melayang, Siapa di Balik Sumur Diduga Ilegal? Nama Pemilik Alat, Lahan, Modal hingga Bos Disorot

Dua Nyawa Melayang, Siapa di Balik Sumur Diduga Ilegal? Nama Pemilik Alat, Lahan, Modal hingga Bos Disorot

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, MUSI BANYUASIN — Tragedi tewasnya dua pekerja asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dalam insiden pengeboran minyak yang diduga ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menuai sorotan publik. (21/09/26)

 

Di balik dua nyawa yang melayang, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di balik kegiatan pengeboran tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja akhirnya kehilangan nyawa?

 

Hasil penelusuran tim di lapangan dan keterangan sejumlah warga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua orang.

 

Sejumlah nama disebut memiliki peran berbeda. Sriwijaya, warga Dusun Desa 1 Toman, Kecamatan Babat Toman, diduga sebagai pemilik alat pengeboran.

 

Kemudian Bukhori diduga sebagai pemilik lahan. Mat Cengek, warga Lubuk Buah, disebut diduga sebagai pihak yang menanamkan modal atau memiliki saham dalam usaha tersebut.

 

Selanjutnya terdapat nama Anto, yang disebut oleh sumber di lapangan diduga sebagai bos, serta Ronal yang disebut diduga berperan sebagai pengawas.

 

Nama-nama tersebut diperoleh dari hasil penelusuran tim di lapangan serta keterangan sejumlah warga. Identitas warga yang memberikan informasi tidak dipublikasikan demi keselamatan narasumber.

 

Namun, seluruh nama dan dugaan peran tersebut masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.

 

Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: jika benar lebih dari lima orang memiliki peran dalam kegiatan tersebut, mengapa tanggung jawab atas tragedi dua pekerja ini seolah hanya mengarah kepada nama tertentu?

 

Siapa pemilik alat pengeboran? Siapa pemilik lahan? Siapa pemodalnya? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengawasi pekerjaan? Dan siapa yang memastikan keselamatan para pekerja?

 

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dua korban bukan hanya pekerja.

 

Mereka adalah suami dan ayah yang meninggalkan keluarga serta anak-anak yang masih membutuhkan biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan.

 

Surat Perdamaian Tanpa Nominal, Ada Apa?

 

Tim juga memperoleh informasi bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak yang disebut terkait dengan peristiwa tersebut dengan pihak istri korban.

 

Informasi yang diterima tim menyebutkan, surat perdamaian tersebut ditandatangani oleh Asra, yang disebut sebagai orang tua Sriwijaya, serta Sulaini, yang disebut sebagai paman Sriwijaya.

 

Namun, terdapat hal yang kemudian menjadi pertanyaan publik: surat perdamaian tersebut disebut tidak mencantumkan nominal uang secara jelas.

 

Mengapa nominal tidak dicantumkan?

 

Apakah seluruh kesepakatan telah dipahami dan disetujui secara penuh oleh keluarga korban?

 

Pertanyaan tersebut penting karena perdamaian menyangkut keluarga yang kehilangan tulang punggung dan anak-anak yang kehilangan ayah.

 

Salah satu anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan kepada tim.

 

“Berdamai tersebut agar pihak keluarga korban tidak menuntut atau melaporkan ke pihak berwajib,” ujar sumber tersebut.

 

Keluarga korban juga menyampaikan informasi bahwa masing-masing istri korban menerima uang sebesar Rp100 juta.

 

Jika informasi tersebut benar, publik kembali bertanya: apakah uang Rp100 juta mampu menjamin kehidupan seorang anak yang kehilangan ayahnya hingga dewasa?

 

Tentu tidak ada nominal yang dapat menggantikan nyawa manusia.

 

Persoalannya bukan menjadikan nyawa manusia sebagai angka, melainkan memastikan apakah hak dan masa depan keluarga korban benar-benar telah diperhatikan secara layak.

 

Dua pekerja meninggal. Dua keluarga kehilangan suami. Anak-anak kehilangan ayah. Lalu siapa yang menjamin kehidupan mereka setelah hari ini?

 

Jangan Sampai Perdamaian Menjadi Tirai

 

Perdamaian antara keluarga korban dan pihak tertentu merupakan kesepakatan para pihak. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, kegiatan pengeboran ilegal, pelanggaran keselamatan kerja, atau keterlibatan pihak lain, persoalan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jangan sampai perdamaian keluarga justru dipersepsikan sebagai alasan untuk mengubur pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berada di balik kegiatan pengeboran tersebut.

 

Publik tidak sedang mencari kambing hitam.

 

Publik menunggu kejelasan siapa pemilik, siapa pengelola, siapa pemodal, siapa pengawas, dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja.

 

Karena ketika keuntungan mengalir, banyak pihak bisa berada di belakangnya.

 

Tetapi ketika dua pekerja meregang nyawa, jangan sampai tanggung jawab justru kehilangan pemiliknya.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi.

 

Ruang klarifikasi tersebut dibuka agar pemberitaan tidak menjadi opini sepihak dan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang berdasarkan fakta dari seluruh pihak terkait.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan