BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG – Di balik dinding Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Amal, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, tersimpan nestapa mendalam dari enam mantan siswa. Dua tahun sudah mereka dinyatakan lulus sejak Tahun Ajaran 2024, namun hingga detik ini ijazah yang menjadi hak mutlak mereka tak kunjung diserahkan. Dokumen yang seharusnya menjadi jembatan masa depan justru menjadi sandera tata kelola madrasah yang carut-marut, tumpang tindih, dan diduga kuat beraroma pidana. (07/11/26)
Kasus ini memasuki babak baru yang semakin mencengangkan setelah mantan Kepala Sekolah sekaligus pendiri yayasan, Bejo Mujiono, membuka suara. Kepada tim media, Mujiono membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya—yang sudah mengundurkan diri secara resmi sejak tahun 2019—diteror berulang kali untuk menandatangani ijazah kelulusan para siswa tersebut.
“Dua tahun silam saya pernah didatangi oleh Bu Heti (diduga guru sekaligus operator) dan ditelepon berulang kali agar menandatangani kelulusan keenam murid tersebut. Bahkan pada tahun 2024 saya kembali didatangi untuk keperluan yang sama. Saya selalu menolak sampai saat ini,” ungkap Mujiono tegas.
Penolakan Mujiono sangat beralasan. Memaksa seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani dokumen negara adalah tindakan manipulasi administrasi yang fatal.
Aroma Pungli “Gaya Arisan” dan Dugaan Penipuan Berjamaah
Bukan sekadar urusan administrasi yang macet, aroma pemerasan juga menyeruak dalam polemik ini. Paijem (nama samaran), salah satu wali murid, mengungkapkan bahwa oknum sekolah berinisial HS (Heti Sari) sangat agresif melakukan penarikan uang.
“Ya Bu Heti itulah yang sering minta-minta uang ke murid. Terakhir mau kelulusan dia minta Rp900 ribu. Ijazah belum keluar, malah dia minta lagi dengan berbagai alasan. Setiap hari datangi kami terus seperti nagih arisan,” ketus Paijem dengan nada kecewa.
Padahal, wali murid mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban administrasi selama tiga tahun dengan total mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Ironisnya, setelah uang belasan juta rupiah dikuras, beredar bocoran informasi bahwa keenam siswa tersebut diduga kuat tidak pernah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Jika informasi ini terverifikasi, maka proses belajar-mengajar selama tiga tahun di MTs Nurul Amal bagi keenam siswa tersebut tidak lebih dari sekadar sandiwara kosong.
Bedah Pelanggaran Hukum: Dari Pungli hingga Pidana Penjara
Jika ditarik ke ranah hukum positif Indonesia, tindakan yang terjadi di MTs Nurul Amal ini diduga melanggar berlapis-lapis regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
• Pasal 67 ayat (1): Penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika sekolah menyelenggarakan pendidikan tanpa izin atau memanipulasi data siswa hingga tidak terdaftar, hak pendidikan anak telah dirampas secara melawan hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 378 tentang Penipuan: Menjanjikan kelulusan dan ijazah resmi dengan memungut uang hingga belasan juta rupiah, namun ternyata siswa diduga tidak terdaftar di Kemenag, memenuhi unsur penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
• Pasal 368 tentang Pemerasan / Pungutan Liar (Pungli): Penarikan uang di luar ketentuan yang sah secara agresif kepada wali murid dapat dikategorikan sebagai tindakan pungli.
3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Tata Kelola Madrasah
• Penahanan ijazah dengan alasan apa pun, apalagi akibat kelalaian operator atau konflik kepengurusan yayasan, melanggar hak konstitusional anak untuk melanjutkan pendidikan dan melanggar kode etik penyelenggaraan madrasah di bawah naungan Kemenag.
Pihak Sekolah Tiarap, Komunikasi Diblokir
Upaya konfirmasi dan investigasi yang dilakukan tim media terus membentur tembok tinggi. Mantan Kepala Sekolah periode kelulusan, Mahmudi, dan Kepala Sekolah saat ini, Ahmad, kompak menghindar saat disambangi baik di sekolah maupun di kediaman mereka.
Lebih parah lagi, HS yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam administrasi dan penarikan uang, memilih tiarap dan diduga telah memblokir semua nomor kontak tim media guna memutus akses konfirmasi. Tindakan menutup diri dan menghindar dari jurnalis ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang tidak boleh tinggal diam melihat penderitaan para siswa yang masa depannya kini terombang-ambing di sekolah lanjutan. Aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan memeriksa legalitas yayasan, aliran dana pungutan, hingga dugaan manipulasi data siswa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini berkomitmen mengawal kasus ini hingga terang benderang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan koreksi dibuka seluas-luasnya bagi pihak madrasah maupun yayasan yang ingin memberikan klarifikasi resmi. Namun satu hal yang pasti: hak enam anak bangsa atas ijazah mereka tidak boleh dikorbankan ego dan keserakahan oknum tak bertanggung jawab!
(Tim/Red | Bersambung)
