Ketua PWRI Tulang Bawang Tempuh Jalur Hukum, Adik Kandung Diduga Dianiaya Tanpa Sebab

Ketua PWRI Tulang Bawang Tempuh Jalur Hukum, Adik Kandung Diduga Dianiaya Tanpa Sebab

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang,  Dugaan aksi penganiayaan yang menimpa seorang warga di Kabupaten Tulang Bawang berbuntut laporan polisi. Tidak terima adik kandungnya dipukul tanpa alasan yang jelas, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, Junerdi, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. (14/03/26)

Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.58 WIB. Saat itu korban yang diketahui bernama Yurizan, adik kandung Junerdi, tengah mampir di sebuah konter handphone milik Dani yang berada di Jalan 1 MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, untuk membeli pulsa.

Namun situasi mendadak berubah. Tanpa diduga, seorang pria yang diketahui bernama Perli alias Lik bin Sayuti datang dan diduga langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi kepada korban. Aksi tersebut membuat korban hampir tersungkur di lokasi kejadian.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi langsung turun tangan memisahkan keduanya. Menurut keterangan saksi di lokasi, korban tidak melakukan perlawanan saat dipukul. Setelah kejadian itu, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian, sementara korban pulang ke rumahnya dalam kondisi syok.

Sehari setelah kejadian, Junerdi menghubungi adiknya untuk menanyakan peristiwa tersebut. Dari penjelasan korban, hingga saat ini ia mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya dipukul.

“Saya juga nggak tahu bang, tiba-tiba dia langsung mukul saya. Padahal saya tidak pernah punya masalah dengan dia,” ujar korban kepada kakaknya.

Merasa tindakan tersebut sudah melewati batas dan menyangkut harga diri keluarga, Junerdi kemudian menginstruksikan adiknya untuk melakukan visum serta melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Menurut Junerdi, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab. Ini negara hukum. Saya sebagai kakak kandung tidak terima karena ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh Polres Tulang Bawang dengan Nomor: LP/B/57/III/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 13 Maret 2026 pukul 14.50 WIB.

Junerdi berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang, segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi, untuk segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik setempat. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *