Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya

Spread the love

Berirapiral.com – Bekasi, Sabtu 2 Mei 2026. “Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang, perkara saya ditangani Aipda Rifai Unit II Harda dibawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., berkali kali saya minta lawyer saya wa penyidik menanyakan SP2HP terbaru, tidak dibalas wa lawyer saya, bahkan lawyer saya bersurat resmi ke Kapolres Sumarni juga tidak dibalas, saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu dan minta keadilan” ujar Hairil Tami sembari raut mukanya sedih…

 

Kuasa Hukum Hairil Tami Tunjukkan Upaya Konfirmasi ke Penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten, Tegaskan SP2HP Merupakan Hak Pelapor

 

BEKASI – Kuasa hukum pelapor Hairil Tami dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten menunjukkan dokumentasi komunikasi WhatsApp berisi permintaan perkembangan perkara kepada penyidik. Selain meminta pembaruan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kuasa hukum juga menegaskan bahwa pemberian SP2HP merupakan hak pelapor dan bagian dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

 

Dokumentasi percakapan yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah pesan yang dikirim kuasa hukum kepada penyidik yang disebut menangani perkara tersebut pada 23 April 2026 dan hari berikutnya.

 

Dalam salah satu pesan, kuasa hukum meminta pembaruan SP2HP bulan April 2026.

 

“Sore bang ijin utk update SP2HP terbaru bang april trimakasih,” tulis pesan yang diperlihatkan kepada redaksi.

Pada pesan berikutnya, kuasa hukum kembali menanyakan perkembangan perkara Hairil Tami.

“Pagi bang Rifai. Ijin perkembangan perkara Hairil Tami. SP2HP terbaru dan progres nya bang mohon di info. Trimakasih,” isi pesan lainnya.

 

Pesan lanjutan juga dikirim untuk meminta tanggapan. “Tolong di respon pak penyidik,” demikian bunyi salah satu pesan.

 

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, belum terlihat adanya balasan tertulis dari pihak penerima pesan pada rentang waktu komunikasi tersebut.

 

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa komunikasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian informasi mengenai penanganan laporan kliennya.

 

Menurut Donny, SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen resmi yang menjamin transparansi antara penyidik dan masyarakat sebagai pelapor.

 

“SP2HP adalah hak pelapor. Dalam sistem penegakan hukum, pelapor berhak mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikan diproses oleh penyidik. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan,” ujar Donny.

 

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai SP2HP sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam Pasal 39 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan: “Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.” Jelas Donny dalam menyampaikan kutipan pasal 39 ayat (1)

 

Menurut Donny, meskipun ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan dalam regulasi berikutnya, prinsip keterbukaan informasi terhadap pelapor tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kepolisian.

 

“Esensinya tetap sama, yakni masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporannya. Bentuk negara hadir itu salah satunya melalui komunikasi yang jelas dan berkala,” katanya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa secara substansi SP2HP setidaknya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan penyidik, kendala yang dihadapi, rencana langkah berikutnya, serta penjelasan hak dan kewajiban pelapor.

 

“Jadi SP2HP bukan formalitas. Di dalamnya ada gambaran nyata sejauh mana perkara berjalan,” ujarnya.

 

Donny menambahkan, pelapor atau kuasa hukum pada prinsipnya juga dapat menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara apabila belum menerima informasi terbaru.

 

“Komunikasi yang kami lakukan melalui pesan singkat adalah bentuk itikad baik. Kami menanyakan secara sopan, meminta update secara resmi, dan berharap ada respons yang memberikan kepastian hukum,” kata Donny.

 

Menurutnya, apabila permintaan informasi tidak memperoleh tanggapan, tersedia mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Negara sudah menyiapkan mekanisme kontrol. Bila masyarakat merasa tidak mendapat pelayanan informasi yang memadai, tentu ada jalur pengaduan administratif yang dapat ditempuh sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Donny menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara, namun pelayanan informasi kepada pelapor juga merupakan bagian dari profesionalisme institusi.

 

“Kami menghormati proses hukum. Namun profesionalisme penyidikan juga diukur dari keterbukaan, ketepatan waktu, dan komunikasi kepada masyarakat,” tegasnya.

 

SP2HP merupakan surat resmi yang lazim digunakan dalam penanganan perkara pidana untuk menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor. Keberadaan surat tersebut dinilai penting sebagai sarana transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedural.

 

Dalam praktiknya, komunikasi antara pelapor atau kuasa hukum dengan penyidik juga sering dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara, sepanjang tetap sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.

 

Kasus Hairil Tami kembali menyoroti pentingnya pelayanan informasi yang jelas dan responsif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait isi komunikasi tersebut serta perkembangan terbaru perkara Hairil Tami. Redaksi Redaksi media kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *