Beritapiral.com – Tulang Bawang, Polemik dugaan pembuangan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terus menjadi sorotan. Pemilik dapur MBG yang disebut bernama Evi akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan serta persoalan perizinan usaha tersebut. (16/03/26)
Melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim media, Evi menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang ia ketahui. “Cerita ini mengada-ada,” ujar Evi dalam keterangannya.
Namun demikian, tim media menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan kepada publik bukan tanpa dasar. Sebagai bentuk profesionalitas kerja jurnalistik, tim sebelumnya telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan memiliki dokumentasi berupa rekaman video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan yang diduga mengarah ke aliran sungai di sekitar lokasi dapur MBG tersebut.
Dalam keterangannya, Evi juga menyampaikan bahwa aliran limbah tersebut telah mendapat izin dari seseorang yang disebut sebagai Abah Ali untuk dialirkan melalui pipa menuju sungai. Pernyataan tersebut disampaikan melalui percakapan WhatsApp kepada tim media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, pembuangan limbah usaha ke sungai tidak cukup hanya dengan persetujuan individu, melainkan harus melalui mekanisme perizinan resmi dari instansi berwenang serta memenuhi standar pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Lebih lanjut, Evi juga menyampaikan bahwa dirinya lebih mempercayai laporan dari para pegawainya terkait kondisi di lapangan dibandingkan dengan temuan investigasi tim media. Ia juga menyarankan apabila ada masyarakat yang merasa terganggu agar menyampaikan keluhan melalui petugas keamanan yang berjaga di lokasi dapur MBG tersebut.
“Kalau ada warga yang mengeluh silakan temui security kami, nanti security yang melaporkan ke saya,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan publik kini mulai bermunculan. Apakah dengan mengantongi sertifikat IPAL sudah menjadi jaminan bahwa sistem pengelolaan limbah benar-benar layak dan tidak mencemari lingkungan? Apakah pihak yang disebut telah melakukan kunjungan, termasuk wakil bupati, sudah menelusuri secara langsung alur pembuangan limbah hingga ke titik akhir yang diduga bermuara ke sungai?
Pertanyaan lain juga muncul terkait dugaan pembangunan dapur MBG yang menutupi saluran drainase di sekitar lokasi. Drainase yang semestinya berfungsi sebagai saluran air umum diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari sistem pembuangan limbah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain berpotensi mencemari lingkungan, juga dapat mengganggu fungsi saluran air yang seharusnya digunakan untuk aliran air hujan dan mencegah genangan.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan tanda tanya terkait proses perizinan usaha tersebut. Pasalnya, saat tim media melakukan konfirmasi kepada aparatur kampung, yakni kepala kampung dan sekretaris desa, keduanya justru terkesan saling melempar tanggung jawab terkait siapa yang mengetahui atau memproses dokumen perizinan usaha dapur MBG tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses administrasi perizinan di tingkat kampung, sehingga memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana legalitas operasional dapur MBG tersebut telah dipenuhi.
Atas berbagai temuan dan polemik yang berkembang, publik kini menuntut kepada pemerintah daerah serta instansi terkait agar dapat meninjau ulang keberadaan dapur MBG tersebut. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah, fungsi drainase, serta kelengkapan perizinan usaha dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Sementara itu, tim media menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pemilik dapur MBG maupun aparatur pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab demi keberimbangan informasi kepada publik.
(Tim/red | bersambung)
