Kejagung Bongkar Skandal Petral, 7 Tersangka Ditetapkan – Riza Chalid Masuk DPO, Mafia Migas Kembali Terkuak

Kejagung Bongkar Skandal Petral, 7 Tersangka Ditetapkan – Riza Chalid Masuk DPO, Mafia Migas Kembali Terkuak

Spread the love

Beritapiral.com – Jakarta, Kejaksaan Agung RI akhirnya membuka tabir gelap yang selama ini diduga kuat menjadi sarang permainan “mafia migas”. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. (10/04/26)

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola energi nasional yang selama bertahun-tahun kerap diselimuti praktik kotor dan permainan tertutup. Dari tujuh tersangka, nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid langsung menjadi sorotan tajam publik. Ia kini bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Riza Chalid sebagai buronan menegaskan bahwa praktik mafia migas bukan sekadar isu liar, melainkan realitas yang kini mulai terkuak ke permukaan. Publik pun bertanya, siapa saja aktor besar lain yang selama ini bermain di balik layar?

Kejagung mengungkap adanya kebocoran informasi strategis terkait kebutuhan minyak mentah yang seharusnya bersifat rahasia. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur tender, membuka celah permainan harga, hingga berujung pada potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Ironisnya, praktik ini diduga melibatkan orang-orang dalam lingkaran internal Pertamina dan Petral sendiri. Artinya, dugaan pengkhianatan terhadap kepentingan negara justru datang dari dalam tubuh lembaga yang seharusnya menjaga kedaulatan energi.

Hingga saat ini, lima tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya menjalani penahanan kota. Namun publik masih menanti langkah tegas Kejagung dalam memburu tersangka yang masih buron, termasuk Riza Chalid yang namanya selama ini kerap disebut dalam pusaran bisnis migas nasional.

Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah ujian besar bagi keberanian negara dalam membersihkan sektor energi dari cengkeraman mafia. Jika tidak dibongkar hingga ke akar, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan menggerogoti keuangan negara.

Beritapiral.com menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini masih terus berkembang.

  • (Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *