Beritapiral.com – Tulang Bawang, Jeritan masyarakat atas dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Jl. Hj. Abdul Somad, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang kian memuncak. Bukan hanya soal legalitas usaha yang dipertanyakan, namun dampak nyata di lapangan kini dirasakan langsung warga, yakni rusaknya jalan yang menjadi akses utama masyarakat akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat. (22/04/26)
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras dari publik. Jika benar aktivitas itu tidak mengantongi izin resmi, mengapa bisa beroperasi bebas? Siapa yang melindungi? Mengapa seolah tak tersentuh penegakan hukum?
Informasi yang dihimpun menyebut, setelah sebelumnya disorot dan diberitakan oleh berbagai media, aktivitas tambang tersebut kini diduga berpindah pola dengan menjalankan kegiatan pada malam hari. Dugaan ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat bahwa ada upaya menghindari sorotan publik dan pengawasan aparat.
Jika benar demikian, maka pola semacam ini patut diduga sebagai permainan licik yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aktivitas yang dilakukan diam-diam di malam hari justru berpotensi menambah persoalan baru, mulai dari keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, kebisingan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Warga menilai jalan kini menjadi korban. Jalan yang seharusnya dipakai masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari anak sekolah, petani membawa hasil panen, hingga akses warga menuju fasilitas kesehatan, kini mengalami kerusakan. Ironisnya, rakyat menanggung penderitaan sementara pihak tertentu diduga meraup keuntungan.
Atas persoalan ini, masyarakat meminta perhatian serius Bupati Tulang Bawang agar tidak menutup mata terhadap kerusakan fasilitas umum dan keresahan warga. Pemerintah daerah dinilai wajib hadir membela kepentingan masyarakat, bukan membiarkan warga menanggung beban sendiri.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Polres Tulang Bawang sebagai aparat penegak hukum. Jika benar ada dugaan pertambangan tanpa izin, maka publik menunggu langkah nyata berupa penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pelanggaran berskala besar.
Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Lampung didorong turun langsung memeriksa legalitas tambang tersebut. Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menelusuri dampak kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Permainan seperti ini seharusnya segera dihentikan sebelum membawa dampak yang lebih serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan diduga menabrak aturan hukum.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu jawaban, apakah negara hadir atau justru diam? Sebab bila dugaan tambang ilegal terus berjalan dan jalan masyarakat terus hancur, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Tim/red | bersambung)
