Dua Terduga Terorisme Diciduk Densus 88, Satu Diamankan di Bandar Lampung
Beritapiral.com, BANDAR LAMPUNG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan operasi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme. Dalam operasi yang berlangsung di dua wilayah berbeda, aparat mengamankan dua pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial AR (43) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Sehari kemudian, Selasa, 21 Juli 2026, tim Densus 88 kembali mengamankan seorang pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan aktivitas penyebaran propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial. Penyidik juga disebut menemukan berbagai materi yang diduga mengandung narasi radikalisme, terorisme, serta legitimasi terhadap tindakan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman radikalisme masih memerlukan kewaspadaan bersama. Upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menangkal penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Publik kini menantikan keterbukaan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status para terduga akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Disadur dari RMOL Lampung
