Komentar Guru PPPK Paruh Waktu Disorot: “Hukum Alam” di Tengah Dugaan Pengeroyokan Siswa, Di Mana Keteladanan Pendidik?

Komentar Guru PPPK Paruh Waktu Disorot: “Hukum Alam” di Tengah Dugaan Pengeroyokan Siswa, Di Mana Keteladanan Pendidik?

Spread the love

TULANG BAWANG, Beritapiral.com — Dunia pendidikan kembali diuji. Di tengah sorotan atas dugaan pengeroyokan seorang siswa SMA Negeri 2 Menggala hingga mengalami patah tangan, muncul komentar di media sosial yang dinilai publik menyudutkan korban dan terkesan menormalisasi kekerasan. (15/08/26)

 

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian, pemilik akun @yuw☆☆☆☆ ternyata seorang tenaga pengajar PPPK paruh waktu berinisial YEMD yang bertugas di wilayah Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 

Komentar yang semula hanya menjadi percakapan di ruang media sosial kini berkembang menjadi pertanyaan publik: ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan, mengapa justru muncul narasi yang seolah mencari pembenaran terhadap kekerasan tersebut?

 

“Kalau Anak Baik, Tidak Mungkin Dikeroyok”

 

Dalam komentarnya, YEMD menuliskan narasi yang antara lain mempertanyakan apabila seorang anak disebut baik, mengapa sampai dikeroyok.

 

Komentar tersebut juga menyebut kemungkinan anak yang dianggap nakal dikeroyok karena adanya dendam dari teman-temannya, kemudian ditutup dengan istilah “hukum alam.”

 

Kalimat tersebut sontak menuai sorotan.

 

Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus dugaan pengeroyokan. Persoalannya adalah pesan apa yang muncul ketika seorang pendidik menggunakan narasi “hukum alam” untuk menjelaskan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

 

Jika seorang siswa melakukan kesalahan, bukankah dunia pendidikan memiliki tata tertib, pembinaan, guru, orang tua, dan mekanisme penyelesaian?

 

Sejak kapan pengeroyokan dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter?

 

Guru Akui Komentar dan Akui Akunnya

 

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim Beritapiral.com mendatangi sekolah tempat YEMD bertugas.

 

Dalam pertemuan tersebut, YEMD mengakui bahwa akun @yuw☆☆☆☆ adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa komentar yang menjadi sorotan publik tersebut memang ditulis olehnya.

 

Ketika dimintai penjelasan mengenai maksud komentarnya, YEMD mengatakan komentar tersebut tidak dimaksudkan untuk menyakiti pihak tertentu dan dibuat sebagai bentuk edukasi kepada orang tua.

 

«“Betul Pak, itu akun milik saya dan komentar tersebut saya yang buat sebagai bentuk edukasi kepada orang tua. Tapi kalau itu melukai hati orang tua, saya minta maaf,” ujar YEMD kepada tim.»

 

Permintaan maaf tersebut tentu patut dicatat sebagai bagian dari klarifikasi.

 

Namun pertanyaan publik belum selesai.

 

Jika tujuan awalnya adalah edukasi, apakah kalimat yang menyebut korban seolah-olah memiliki perilaku buruk dan mengaitkan pengeroyokan dengan “hukum alam” merupakan bentuk edukasi yang tepat bagi orang tua dan anak?

 

Korban Tidak Boleh Diadili di Media Sosial

 

Kasus yang menjadi sumber komentar tersebut adalah dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa.

 

Korban disebut mengalami patah tangan serta keluhan pada bagian belakang kepala.

 

Ironisnya, korban kemudian seolah-olah kembali “diadili” di ruang media sosial melalui penilaian terhadap karakter dan perilakunya.

 

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diperoleh tim, YEMD dan korban tidak saling mengenal secara langsung serta berada di wilayah kecamatan yang berbeda.

 

Lantas, atas dasar apa karakter korban dinilai buruk?

 

Apakah seorang anak yang disebut “nakal” otomatis pantas dikeroyok?

 

Jawabannya harus tegas: tidak.

 

Jika benar seorang siswa memiliki persoalan perilaku, maka tugas pendidikan adalah melakukan pembinaan, bukan memberikan pembenaran terhadap kekerasan.

 

Status Guru Membuat Persoalan Ini Semakin Sensitif

 

Publik tentu memiliki ekspektasi berbeda terhadap seorang tenaga pendidik.

 

Guru bukan sekadar orang yang berdiri di depan kelas menyampaikan pelajaran. Guru juga menjadi salah satu figur yang dilihat anak dalam membentuk sikap, cara berpikir, dan cara menyelesaikan konflik.

 

Karena itu, komentar seorang guru di ruang publik tidak bisa begitu saja disamakan dengan komentar akun anonim.

 

Apalagi ketika komentar tersebut menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.

 

Apa yang akan dipahami oleh anak didik ketika melihat gurunya mengatakan bahwa pengeroyokan bisa terjadi karena “hukum alam”?

 

Inilah pertanyaan yang kini layak dijawab oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

 

“Baru PPPK, Sudah Arogan?” Publik Minta Jangan Ada Pembenaran

 

Sejumlah pihak menyayangkan munculnya komentar tersebut.

 

Namun Beritapiral.com tidak ingin menghakimi pribadi YEMD. Sebaliknya, media meminta persoalan ini diuji secara objektif melalui klarifikasi dan mekanisme yang berlaku.

 

Status PPPK paruh waktu bukanlah persoalan yang harus dipermasalahkan. Yang menjadi persoalan adalah perilaku dan pernyataan seorang tenaga pendidik di ruang publik apabila benar berpotensi menyudutkan korban kekerasan.

 

Publik bahkan mempertanyakan: jika komentar seperti itu muncul di ruang publik, bagaimana dengan keteladanan yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi peserta didiknya?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan kualitas dan marwah pendidikan tetap dijaga.

 

Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Berani Mengevaluasi

 

Beritapiral.com akan meminta penjelasan kepada Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung dan Dinas Pendidikan Tulang Bawang.

 

Pertanyaan sederhananya:

 

Apakah pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut?

 

Apakah komentar tersebut dianggap sesuai dengan nilai keteladanan seorang pendidik?

 

Apakah akan dilakukan pembinaan atau evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan atau etika profesi?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah sekolah akan memastikan anak-anak didiknya mendapatkan pemahaman bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi atas persoalan perilaku siswa?

 

Publik berhak mendapatkan jawaban.

 

Jangan Sampai “Hukum Alam” Mengalahkan Hukum Negara

 

Indonesia adalah negara hukum.

 

Sekolah merupakan tempat mendidik anak agar memahami aturan, tanggung jawab, disiplin, dan penghormatan terhadap sesama.

 

Karena itu, istilah “hukum alam” yang muncul dalam komentar tersebut justru menjadi titik penting untuk direnungkan.

 

Ketika seorang anak melakukan kesalahan, hukum dan tata tertiblah yang bekerja.

 

Bukan massa.

 

Bukan pengeroyokan.

 

Bukan kekerasan.

 

Dan bukan pula pembenaran bahwa korban pantas diperlakukan demikian karena dianggap memiliki perilaku tertentu.

 

Beritapiral.com: Kritik Bukan Menghakimi

 

Beritapiral.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi YEMD.

 

Yang bersangkutan telah mengakui komentarnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Fakta tersebut kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk keberimbangan.

 

Namun permintaan maaf tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan publik mengenai keteladanan seorang pendidik di ruang publik.

 

Jika ternyata tidak terdapat pelanggaran, biarkan pihak berwenang memberikan penjelasan.

 

Jika terdapat pelanggaran, biarkan mekanisme yang berlaku menentukan bentuk pembinaan atau sanksinya.

 

Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran ketika narasi yang berpotensi menormalisasi kekerasan justru datang dari lingkungan pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung belum berhasil dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

 

Beritapiral.com akan terus meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Tulang Bawang guna memperoleh penjelasan yang utuh.

 

Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada YEMD, Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/red | Bersambung.)

Tinggalkan Balasan