Siswa SMA Negeri 2 Menggala Diduga Dikeroyok hingga Patah Tangan, Keluarga Soroti Tanggung Jawab Sekolah

Siswa SMA Negeri 2 Menggala Diduga Dikeroyok hingga Patah Tangan, Keluarga Soroti Tanggung Jawab Sekolah

Spread the love

Tulang Bawang, Beritapiral.com — Dugaan kekerasan antarsiswa kembali menjadi sorotan. Seorang siswa kelas X SMA Negeri 2 Menggala, Tulang Bawang, berinisial Herdian, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah rekan sekolahnya hingga mengalami patah tangan dan mengeluhkan pusing pada bagian belakang kepala. (14/08/26)

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di lingkungan sekolah. Kasus ini kini memicu pertanyaan serius dari keluarga korban mengenai tanggung jawab sekolah dalam menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.

 

Orang tua Herdian kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan serta mempertanyakan langkah konkret terhadap para siswa yang diduga terlibat. Keluarga korban menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada upaya perdamaian, mengingat anak mereka mengalami cedera fisik yang cukup serius.

 

Situasi sempat memanas ketika keluarga korban tiba di gerbang sekolah. Menurut keterangan keluarga, mereka sempat mengalami perdebatan dengan petugas keamanan yang menghalangi akses masuk. Keluarga mengaku telah menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menemui kepala sekolah atau pihak yang berwenang, sebelum akhirnya diperbolehkan masuk dan bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah, Wahyu.

 

Kepada keluarga, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Menggala, Wahyu, membenarkan adanya keributan yang terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Pihak sekolah juga disebut telah berupaya melakukan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.

 

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan penerimaan dari pihak keluarga korban. Orang tua Herdian menilai kondisi anaknya yang mengalami patah tangan dan keluhan pada bagian kepala membuat persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan sederhana antarsiswa.

 

Keluarga korban meminta pihak sekolah memanggil siswa-siswa yang diduga terlibat beserta orang tua atau wali masing-masing. Mereka juga menginginkan adanya kejelasan mengenai siapa yang terlibat, bagaimana kejadian tersebut berlangsung, serta sejauh mana pengawasan sekolah terhadap para siswa pada saat kejadian.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Wahyu menyampaikan bahwa pihak sekolah akan mengagendakan pemanggilan orang tua atau wali siswa setelah rangkaian kegiatan 17 Agustus, atau sekitar 18 Agustus 2026.

 

Namun, keluarga korban menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap adil dan bertanggung jawab.

 

Keluarga juga mempertanyakan aspek tanggung jawab pihak sekolah karena dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan pendidikan. Bagi keluarga, keselamatan siswa semestinya menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.

 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Tulang Bawang. Sekolah bukan hanya tempat siswa menuntut ilmu, tetapi juga lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi setiap peserta didik.

 

Publik pun mendesak agar dugaan pengeroyokan tersebut tidak ditutup hanya dengan kata “damai”, sebelum seluruh fakta kejadian benar-benar diketahui dan kondisi korban mendapatkan perhatian serius.

 

Jika terbukti terdapat pelanggaran tata tertib atau kekerasan yang dilakukan oleh siswa, masyarakat berharap pihak sekolah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tanpa tebang pilih. Namun, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi dan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif.

 

Beritapiral.com mendorong pihak sekolah, orang tua siswa, serta Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk mengedepankan penyelesaian yang berpihak pada keselamatan dan masa depan anak, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Hingga berita ini disusun, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

 

Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, siswa yang disebut terlibat, maupun orang tua/wali siswa terkait pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim/red | Bersambung.

Tinggalkan Balasan